oleh

2 Pelaku Bawa 15 Paket Besar Ganja asal Sumut Ditangkap di Sumbar

PASAMAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman, Sumatera Barat menangkap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Petugas juga berhasil mengamankan 15 paket besar norkotika jenis ganja dan satu unit sepeda motor dari pelaku yang masih muda belia. Sebelum ditangkap, terjadi saling kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku yang mengunakan sepeda motor. Namun upaya pelaku melarikan diri di tengah malam buta itu kandas. Ganja tersebut dibawa pelkaku dari Kotanopan, Mandailing Natal, Sumatera Utara

Penangkapan terjadi di jalan lintas Sumatera, Medan – Bukittinggi, tepatnya di Jorong IV Sumpadang Kenagarian Padang Metinggi Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat,Selasa (28/7/2020) dini hari. Jalan lintas itu merupakan pintu masuk bagi pembawa barang haram tersebut, terutama pada malam hari karena sepi.

Dua orang pelaku adalah , Dede (23 th) dan Fajar(20 th) beralamat di Jorong III Sangkir Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam, Sumatera Barat terpaksa diamankan polisi, setelah sebelumnya sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Belum diperoleh keterangan akan diedarkan kemana ganja tersebut. Namun dengan demikian jarak dari TKP ke daerah asal dua pelaku membutuhkan waktu 4 jam perjalanan dengan mengunakan kendaraan sepeda motor

Dari tangan pelaku , polisi berhasil menyita barang bukti (BB) 15 paket besar narkotika jenis ganja kering dibalut lakban coklat, dibungkus karung goni plastik warna putih, termasuk satu unit Honda Scoopy BA 2690 TC warna merah

Baca Juga  Disparbud Kota Pariaman Matangkan Persiapan Jelang Festival Bunga 2021

Kapolres Pasaman melalui Kasat ResNarkoba IPTU Syafril Munir, SH menjelaskan, kronologis berawal saat anggota Satuan ResNarkoba Polres Pasaman mendapat informasi akan adanya pengiriman narkotika jenis ganja kering dari Sumatera Utara masuk ke wilayah Sumbar.

Atas informasi ini, SatNarkoba melakukan penyisiran dan pengintaian di daerah perbatasan Sumut-Sumbar, wilayah Kecamatan Rao.

“Benar, sekitar pukul 01.15 Wib dini hari, anggota melihat scoopy merah melintas dengan bawaan karung goni plastik putih. Namun saat dihentikan, tersangka berusaha kabur, lalu terjadilah aksi kejar kejaran,” sebut Kasat Syafri Munir.

Baca Juga  Terobosan Baru, Kelurahan Bukik Apik Puhun Akan Laksanakan Pemilihan Ketua RT-RW Layaknya Pilkada

Dalam pelarian itu, anggota sempat melihat pengendara scoopy membuang karung goni plastik yang mereka bawa.

“Saat berhasil dihentikan secara paksa, kedua pelaku masih berupaya melarikan diri, namun satu orangnya langsung tertangkap,” kata IPTU Syafri.

Terhadap satu tersangka lainnya, dilakukan pencarian dipimpin Kasat Resnarkoba, dibantu masyarakat setempat.

Kemudian sekitar pukul 06.00 Wib, tersangka yang kabur berhasil diamankan, tidak jauh dari TKP semula. Selanjutnya kedua Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Pasaman guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sedangkan barang ‘haram” itu dibawa pelaku dari daerah Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.(afr/ak)

Komentar

News Feed