oleh

Moment HANI 2022, Satresnarkoba Polres Agam Ringkus 2 TSK Penyalahgunaan Narkoba

Lubukbasung, siberindo.co — Moment peringatan Hari Anti Narkoba Indonesia (HANI) 2022 diwarnai sukses tim SatresNarkoba Polres Agam.

Hal itu dibuktikan dengan diringkusnya 2 tersangka pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu Rabu, (29/6) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Dua tersangka pelaku penyalahgunaan Narkoba yang diamankan di sebuah rumah di daerah Simpang Pudung Jati, Jorong Pudung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam, masing-masing berinisial NA alias Wir, (28) warga Puduang Nagari Bawan, kecamatan Ampek Nagari dan AF alias Iyap, (38) warga Bawan Tuo, Jorong Pasar Bawan, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari.

Operasi penangkapan yang dipimpin langsung Kasat ResNarkoba Polres Agam AKP. Aleyxi Aubeydillah bersama Opsnal mengamankan 3 paket Narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam plastik warna bening, 1 buah kaca pirek yang masih berisi sisa pemakaian sabu, 1 buah bong (alat hisab sabu), dan 1 kotak rokok merk sampoerna mild yang diduga tempat menyimpan sabu.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah a7c407ac-1141-480e-9f40-cad356c9737b-338x450.jpg

Penangkapan 2 pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, persembahan di HUT HANI 2022 itu dibenarkan Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat ResNarkoba AKP. Aleyxi Aubeydillah didampingi Riqoel Sikumbang staf Humas Polres Agam menjawab kaba12.com Rabu, (29/6).

Baca Juga  Back to Basics, Strategi Ditjenpas Wujudkan Good and Clean Governance

Dijelaskan, penangkapan 2 tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Bawan itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka memiliki, menguasai narkotika jenis sabu.

Mendapat laporan warga itu, Kasat ResNarkoba Polres Agam AKP. Aleyxi Aubeydillah, SH langsung bergerak ke lokasi dan menemukan tersangka.

Disaksikan para saksi dan petugas, dilakukan pemeriksaan tempat dan badan 2 tersangka, ditemukan barang bukti berupa 2 paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening disimpan di dalam bungkus rokok merk sampoerna mild, dan 1 paket kecil sabu sisa pemakaian ditemukan berserakan di lantai dalam rumah pelaku ditangkap dengan berat keseluruhan 0,2 gram.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah db0acda0-3fa8-47ae-8cd8-a02b1321c30e-600x450.jpg

Disebutkan, barang bukti tersebut diakui milik mereka, selanjutnya tim melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan dilanjutkan dengan mengamankan 2 orang tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Kadis P3AP2KB Kota Padang : Sekolah Ramah Anak Adalah Hak Semua Anak

” Dua tersangka ditangkap setelah memakai sabu dalam rumah kontrakannya. Dua tersangka mengaku sering kali memakai sabu di lokasi penangkapan itu,” jelas Aleyxi Aubeydillah.

Disebutkan, pengakuan masyarakat sekitar, tersangka membuat resah dengan kelakuan tersangka karena di tempat tersebut sering terlihat orang – orang berkumpul malam hari yang diduga melakukan pesta sabu, ” jelasnya.

Baca Juga  Gubernur Mahyeldi : Program Ketahanan Pangan di Talu Bisa Ditiru Oleh Nagari Lain

Kasat ResNarkoba Polres Agam itu juga berterima kasih pada warga yang pro-aktif melaporkan hal-hal yang janggal dan meresahkan apalagi berkaitan dengan masalah narkoba, ” kami berharap hal seperti itu terus dibangun warga, sesuai komitmen kami memberantas Narkoba sampai ke akar-akarnya, ” tegas Kasat ResNarkoba Polres Agam.

HARMEN/kaba12.com

News Feed