oleh

Tidak Terbukti Bersalah, Jabatan Kepala Jorong Kubang Tungkek Tetap Dipertahankan

LIMAPULUH KOTA, Siberindo-Jabatan Kepala Jorong Kubang Tungkek, Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguk, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Ade Mursyid, digoyang 14 warga, namun forum rapat dipimpin Wali Nagari Guguak VIII Koto, Yosrizal, S.H, M.H, dan dan didampingi Ketua Bamus, Fakhri DT. Sumu Rajo, tetap mempertahan, dengan alasan, Ade Mursyid diminta mundur karena masalah pribadi.

Informasi yang dapat dihimpun dari wartawan mengikuti rapat, Adju Rama Gustijah Sabtu (29/5/2021), Wali Nagari Guguak VIII Koto, Yosrizal, S.H, M.H, membawa dalam sidang setelah menerima surat tersebut. Surat yang diterima wali nagari ditanda tangani 14 orang, tanpa tanggal.

Tapi setelah diteliti oleh peserta rapat, Kamis (27/5/2021), ternya warga Jorong Kubang Tungkek yang berjumlah 14 orang tersebut, tidak terwakili atas keseluruhan warga Jorong Kubang Tungkek yang berjumlah sekitar seribu orang itu. “Kalau hanya 14 orang yang menanda tangani surat permintaan memberhentkan Ade Mursyid sebagai kepala jorong, belum mewakili bila menamakan seluruh masyarakat Jorong Kubang Tungkek”, jelas Hanafi, saat rapat.

Baca Juga  Pertama di Sumbar, DLH Padang dan Bank Nagari Jalin Kerjasama e-Retribusi Sampah

Ada tiga permasalahan yang diangkat pelapor dalam surat tersebut, adalah soal pemilu, masalah utusan pemilihan bamus, dan persolan ijazah yang dimiliki Ade Mursyid. Karena maslah ini merupakan masalah keluarga dan bukan masalah kinerja Kepala Jorong, maka surat ini dianggap tidak syah, dan diminta untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan juga.

14 warga, adalah warga Jorong Kubang Tungkek, peserta rapat menganggap surat tersebut tidak ada konteksnya dengan kepemimpinan Ade Mursyid sebagai wali jorong, tapi hanya masalah pribadi, hanya beliau berdua yang menyelesaikan, jelas Wali Nagari Guguak VIII Koto Yosrizal.(MP)

Komentar

News Feed