Sumbar, Siberindo – Mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 setiap hotel di Bukittinggi wajib memberlakukan peraturan yang dibuat Pemko. Peraturan dalam bentuk surat edaran dibuat Pemko bersama Forkopimda, dimana setiap pengunjung hotel harus menunjukan hasil Swab atau Rapid tes kepada petugas hotel.
“Hasil swab dan Rapid tersebut berlaku selama 7 ( tujuh ) hari dan jika lewat dari 7 hari harus melakukan Swab ulang dan Pemda Bukittinggi menyediakan layanan Swab dan Rapid tes 24 jam bertempat di RSUD Bukittinggi,” ujar Erman Safar. Pelaksanaan Swab Rapid Test hanya berlangsung 15 menit untuk menentukan tamu hotel positif atau negatif.
Hal itu diungkapkan Walikota Bukittinggi Erman Safar usai memimpin Rapat evaluasi Satgas Covid-19, di Balaikota, Kamis (29/4/2021), sebagaimana dilansir minangsatu.com, jejaring siberindo.co.
Wako Erman Safar menjelaskan seluruh tempat yang memberikan pelayanan Swab dan Rapid di Kota Bukittinggi sudah ditelusuri sehingga dipastikan produk-produk yang dipakai sesuai standar WHO dan apabila diluar ketentuan kesehatan itu, pelaku akan diproses oleh Polres dan Kejaksaan.
Kota Bukittinggi termasuk wilayah zona kuning (risiko rendah) dengan skor 2,48, sama dengan Padang Panjang, skor 2,49 dan kota Pariaman, skor 2,79. Data yang dilansir Satgas Covid-19 provinsi Sumbar, mencatat total positif di Bukittinggi 1.358, pasien sembuh 1.253 orang (92,27%) dan meninggal 20 orang (1,47%).











Komentar