oleh

Bandar Togel Online Ditangkap di Dharmasraya, Ancaman Penjara 10 Tahun

SUMBAR,Siberindo-Satuan Reskrim Polres Dharmasraya tangkap
seorang pria paruh baya terkait judi online di jorong Sungai Sangkir
Nagari Sungai Dareh Pulau Punjung, Kamis, (27/1)

Kasus ini bermula adanya laporan dari masyarakat kepada pihak kepolisian bahwa adanya salah seorang warga yang diduga kuat melakoni pekerjaan sebagai penjual nomor togel online. Mendapatkan informasi tersebut, Kateam Opsnal Bripka Agus TM beserta team dari Polres melakukan penyelidikan, terbukti pelaku adalah memang bandar judi.

Di bawah komando Kasatreskrim Polres Dharmasraya, Iptu Dwi Angga Prasetyo beserta team sekira jam 22.30 Wib akhirnya membekuk keberadaan saudara THD, (52 th) di sebuah warung daerah Sungai Kilangan Sungai Dareh kecamatan Pulau Punjung.

Dikutip dari Semangatnews.com jaringan Siberindo Sumbar bahwa
bersama pelaku diamankan barang bukti berupa 1 buah buku tafsir
mimpi, rekap nomor togel serta lembaran uang sejumlah Rp.1.180.000,- dan 1 buah kartu ATM atas nama pelaku serta 1 unit HP merk Vivo sebagai alat penyimpan nomor togel.

Baca Juga  Polsek Tanjung Raya Sita Motor Pakai Knalpot Racing

Kepada petugas pelaku yang diamankan tanpa perlawanan ini mengakui kalau dirinya adalah memang berprofesi sebagai bandar judi online.

Terhadap pelaku berlaku ancaman hukuman 10 tahun penjara, sebab telah melanggar pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian, terang Kasatreskrim Dwi Angga lewat info yang dibagikan d group WA Media Mitra Polres Dharmasraya. (rsy)

News Feed