Polres Bukittinggi Sita 9 Kg Ganja Dari Sang Residivis
Bukittinggi, siberindo.co — Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi kembali menggagalkan peredaran Narkoba di wilayah hukumnya, dengan mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti kejahatannya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah, Rabu (27/10), mengatakan, penangkapan tiga tersangka dilakukan oleh Tim Sat Res Narkoba itu dilakukan pada Selasa (26/10) kemaren, berawal dari Informasi dari masyarakat yang diterima anggota, kemudian dilakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
“Pelaku pertama yang diamankan yakni berninisial DP (27) warga Jalan Pisang Kubu Ateh Kelurahan Kubu Gulai Bancah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) Kota Bukittinggi, diamankan dirumahnya, dengan barang bukti satu paket narkotika di duga jenis ganja terbungkus plastik bening berserta kertas papir, satu linting ganja yang berada di dalam kotak rokok,” terangnya.
DP sendiri ulas Aleyxi Aubedillah, merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan di tahun 2021 ini.
Kemudian Tim Sat Res Narkoba melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan pelaku dengan inisial IS (27), warga Kelurahan Bukik Apik Puhun Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi, dan pelaku berinisial NF (40), warga Jalan Bukit Sangkut Kelurahan Bukit Apit Puhun Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi.
“Keduanya diamankan dipinggir jalan Jalan Kubu Ateh Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi,” sebutnya.
Aleyxi Aubedillah menjelaskan, dari pelaku IS dan NF inilah disita barang bukti berupa 8 (delapan) paket besar narkotika diduga jenis ganja terbungkus lakban coklat, 3 (tiga) paket sedang narkotika diduga jenis ganja.
“Berikutnya juga diamankan 2 (dua) paket kecil narkotika diduga jenis ganja terbungkus kertas nasi warna coklat, NF juga merupakan residivis kasus yang sama,” ungkapnya.
Aleyxi Aubedillah menambahkan, terhadap ketiga tersangka diprasangkakan pasal 111 juncto pasal 114 Undang- Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan 6 sampai 20 tahun penjara.
(Ophik/KABA12.com)











Komentar