Padang, Siberindo
Dalam upaya antisipasi penyebaran Covid-19 pada masa libur panjang bersamaan dengan cuti bersama 28 Oktober sampai 1 November 2020, Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno menghimbau masyarakat sedapat mungkin tidak melakukan perjalanan.
Begitu yang disampaikan Gubernur Sumatera Barat dalam Pengumuman nomor 360/225/Covid-19-SBR/X-2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Libur Dan Cuti Bersama Tahun 2020 Di Provinsi Sumatera Barat yang dikeluarkan pada hari Senin 26 Oktober 2020.
Dalam pengumuman tersebut disampaikan himbauan kepada masyarakat apabila harus melakukan perjalanan ke luar daerah karena alasan yang tidak dapat dihindari, maka harus melakukan PCR Test atau Rapid Test menyesuaikan dengan aturan yang berlaku pada moda transportasi. Apabila yang telah melaksanakan perjalanan dari luar daerah agar kembali melakukan PCR Test atau Rapid Test untuk menentukan status Covid-19 pelaku perjalanan.
“Apabila hasil test tersebut positif, harap segera melakukan isolasi mandiri atau karantina di fasilitas yang disiapkan pemerintah,” tertulis dalam pengumuman poin kedua.
Himbauan juga ditujukan kepada pengelola objek wisata dan masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan dan melaksanakannya dengan baik, diantaranya: menjaga jarak, menggunakan masker, tidak melaksanakan pesta termasuk tidak menggunakan pengeras suara yang menyesuaikan orang berkumpul secara massif. (Gian)











Komentar