oleh

Wakapolda Sumbar Kukuhkan Pokdar Kamtibmas Pariaman, Padang Pariaman dan Agam

Sitinjausumbar.com –  Pelaksanaan pesta demokrasi Pilkada serentak tahun 2020 dalam era new normal dengan adanya wabah Covid-19 bisa menjadi kesempatan bagi anggota Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdar Kamtibmas) membuktikan kepada masyarakat akan fungsi dan tugas sebenarnya dengan peranan langsung menjadi situasi aman, damai dan kondusif pada tingkat tahapan-tahapan Pilkada serentak tahun 2020.

Hal itu ditegaskan Wakapolda Sumatera Barat Brigjen Pol. Edi Mardianto yang membacakan sambutan tertulis Kapolda Sumbar Inspektur Jenderal Drs. Toni Harmanto, MH  ketika mengukuhkan  Pokdar Kamtibmas Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Agam, Senin (28/9/2020) di aula Balaikota Pariaman. Turut memberikan sambuatan Plt. Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin. Pengukuhan dihadiri Kapolres Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Agam.

Mardianto juga perintahkan kepada Kapolres dan Kapolsek segera mengukuhkan Pokdar Kamtibmas tingkat kecamatan dan kelurahan/nagari bersama Forkompinca, lurah/walinagari.

Toni juga berpesan kepada Pokdar Kamtibmas yang dikukuhkan untuk menjaga kekompakkan antar sesama anggota Pokdar Kamtibmas dan jaga jati diri Pokdar kamtibmas sebagai salah satu bentuk wadah forum rembuk yang membantu tugas kepolisian dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab untuk menjaga dan memelihara kamtibmas.

Baca Juga  Terapkan Elektronifikasi Transaksi Pemkab.Agam dan Bank Nagari, MoU

“Jaga hubungan baik dan sinergisitas  dengan institusi kepolisian serta stake holder lainnya dalam setiap kegiatan. Jadilah teladan di tengah-tengah masyarakat dengan mematuhi segala peraturan yang berlaku,” kata Mardianto.

Dikatakan, bersama-sama TNI dan Polri jadilah garda terdepan dalam pendisiplinan social selama masa adaptasi kebiasaan baru. Pegang tekuh selalu slogan Pokdar Kamtibmas, “Elok-elok sajo.”

Mardianto juga menyebutkan, latar belakang dibentuk Pokdar Police rate ratio, pentingnya pemberdayaan community policing sebagai problem solving sehingga tidak menjadi angka kejahatan di masyarakat, early warning dan early detection, ketidakcukupan anggaran lidik sidik. “Kegiatan melalui  community policing/pemolisian masyarakat. Prinsip hukum murah, cepat, sederhana, biaya ringan, dimana kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui kegiatan mediasi.

Baca Juga  Helmi: Abrar Munanda dan Dt. Sahbuddin Dapat Penghargaan dari Kamenag RI

“Pengurus Pokdar merupakan sosok terbaik dan terpilih yang mau berkontribusi baik tenaga, pikiran bahkan materi untuk berperan memelihara, menjagai stabilitas kamtibmas di daerahnya,” katanya.

Ditambahkan Mardianto, aktualisasikan kepengurusan dnegan program sehubungan tuntutan berkontribusi terhadap isu kekinian Covid-19, pendisiplinan masyarakat dalam operasi justisi, pilkada dan kamtibmas sendiri dengan bersinergi bersama elemen masyarakat. (at)

Komentar

News Feed