Damasraya, Siberindo.co – Seorang tokoh masyarakat Sikabau Kabupaten Damasraya Rizal Gusmendra melaporkan KPU Dharmasraya ke Bawaslu terkait proses tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Dharmasraya, Senin (27/7) siang.
Menurut Rizal Gusmendra (40), yang melaporkan tindak pelanggaran pilkada, pemuktahiran data pemilih, PKPU no 02 Tahun 2017 dan no 19 tahun 2019 Tentang pemilihan kepala daerah.
Petugas PPDP harus berada di daerah yang berada di daerah setempat, Namun di Nagari sikabau terjadi pelanggaran karena petugas PPDP tidak berasal di daerah setempat, katanya.
Rizal Gusmendra (40) menilai KPU tidak selektif melakukan perekrutan anggota pencoklitan, sehingga terjadi pelanggaran maka hal ini dibawah ke bawaslu Dharmasraya untuk ditindak lanjuti,” bebernya.
Disamping itu, pemuktahiran data pemilihan, berdasarkan pemilih tetap terakhir yang telah dimukthirkan pada Pilpres, sedangkan Pemilih yang telah meninggal dunia 2012 masih muncul di data pemuktahiran Ini merupakan bukan data pemilih terakhir, terangnya.
“Terkait dengan coklit yg dilakukan petugas Pencoklitan Pemilih yang tidak ada di data PPDP tidak melakukan pendataan di Kampung Baru artinya petugas tidak mengerti mengenai penambahan pemilih,” katanya.
“Serta berdomisili sesuai dengan KTP elektronik untuk melakukan pemilihan pilkada
Maka setiap warga yang memiliki KTP Dharmasraya maka warga itu berhak memilih,” katanya.
“Stiker coklit tanda bukti merupakan sudah terdata, apabila tidak ada stiker berarti warga tidak terdaftar artinya di sini petugas pencoklitan harus mengerti tentang stiker yang ditempelkan di rumah warga,” tuturnya.
Lanjut Rizal Gusmendra, Pasal 10 ayat 1, tidak memisahkan pemilih dalam satu komplek, Pasal 11 KPU 2017 harus melakukan bimbing teknis, arti KPU tidak melakukan Bimtek terhadap PPS dan PPDP.
Rizal Gusmendra meminta komisioner mencek fakta dan pelanggaran ini agar tidak terjadi pemilu curang. “KPU sangat lalai terhadap pencoklit ini,” kata Rizal.
“Juga ingatkan KPU terhadap pencoklitkan ini, berharap tidak adala kasus seperti yang di Sikabau ini,” tuturnya.
KPU juga tidak melakukan sosialisasi terhadap partai politik, karna partai politik merupakan pihak ketiga,” terangnya.
Devisi Hukum Penindakan Pelanggaran Sangketa Bawaslu Dharmasraya Alde Rado, juga mengatakan menerima dan memfasilitasi setiap laporan masuk, dan tetap melindungi hak hak pelapor, katanya.
“Indentitas pelapor dan terlapor identitas harus jelas, ada peritiwa serta uraian kejadian dilengkapi secara detail dan tempat peristiwa serta saksi,” katanya.
Bukti serta laporan akan kami tindak lanjut paling lama 7 hari semenjak diketahuinya dan kesesuaian tanda tangan dalam formulir pelaporan dugaan pelanggaran dengan kartu identitas. tegasnya
Nanti kami plenokan apakah ini pelanggaran administrasi, kode etik atau pidana, tegasnya.
Ketua Bawaslu Syamsurizal membenarkan menerima laporan serta segera menindak lanjuti pelanggaran ini, juga akan menyampaikan ke pihak terkait yaitu KPU, tutupnya. (akn/at)











Komentar