oleh

Sumbar Buat Perda Tentang Pentingnya Protokol Kesehatan Bersama Sanksinya

Sumbar Siberindo- Sumatera Barat akan terapkan sanksi bagi warga yang tidak patuh dengan protokol kesehatan dalam kesehariannya.

Sosialisasi sudah, edukasi apalagi, tapi kenyataannya masyarakat banyak yang abai dengan protokol kesehatan. Untuk itu memang perlu ada sanksi yang dituangkan dalam perda.

“Kita sudah on the track. Tracing, Test, Isolation dan Treatment sudah jalan semua. Kebijakan juga sudah, bahkan hingga 2021 alokasi dana penanganan Covid-19 tetap disediakan,” kata Gubernur Irwan dalam Seminar Penyusunan Naskah Akademik Ranperda tentang Tatanan Baru Berbasis Kearifan Lokal yang diselenggarakan di Aula Lantai 1 Kantor Gubernur Sumbar, Senin (27/07/2020).

Baca Juga  Sumbar Raih Dua Penghargaan Nasional Hardiknas 2026, Gubernur Mahyeldi: Bukti Kolaborasi Bangun Pendidikan Bermutu Efektif

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan strategi para pemangku kepentingan dalam menangani Pandemi Covid-19 di Sumbar telah berada pada jalur yang tepat.

Menurutnya data yang dirilis otoritas terkait, juga menunjukkan bahwa berbagai intervensi yang telah dilakukan, memberi kontribusi besar terhadap penurunan angka positive rate, testing rate, tracing ratio, insiden rate dan lain sebagainya.

“Bahkan Presiden Jokowi memberi apresiasi terhadap penanganan Covid-19 di Sumbar,” sebutnya.

Namun demikian, Gubernur tak ingin jumawa. Pihaknya mengakui bahwa sampai saat ini masih terdapat penambahan kasus positif harian, meski tidak banyak.

Baca Juga  Gubernur Mahyeldi Serukan Kolaborasi Forkopimda Berantas Narkoba dan LGBT di Sumbar

Lantaran belum ditemukannya vaksin Covid-19, persoalan mendasar lainnya adalah masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak mempedulikan pentingnya penerapan protokol kesehatan.

“Saya berkeliling, masalahnya ada di masyarakat, lebih banyak yang tidak pakai masker, masih berkerumun, tidak ada physical distancing. Ada juga masker dipakai didagu, tidak disiplin,” ungkap Gubernur Irwan.

Ia meyakini semua komponen masyarakat hingga ke pelosok telah mengetahui bahaya Covid-19.

“Bukan saya menafikan pentingnya sosialisasi, edukasi, tapi tidak efektif lagi,” ucapnya.

Baca Juga  Wako Solok Sampaikan 4 Usulan Ranperda

Untuk itulah Pemprov bersama DPRD setempat menginisiasi lahirnya regulasi berupa peraturan daerah yang bersifat mengikat serta adanya sanksi sebagai konsekuensi bagi masyarakat yang tidak mematuhinya.

“Inilah gunanya kita perdakan, jadi akan ada sanksi, mendidik masyarakat disiplin dengan sanksi dan tetap mengedepankan kearifan lokal,” tutur Gubernur Irwan.

Turut hadir seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Ketua Dewan Riset Daerah Sumbar, Ketua MUI Sumbar, Ketua LKAAM Sumbar, Bundo Kanduang Sumbar, Ketua Asita dan Kadin Sumbar dan undangan lainnya.**

Komentar

News Feed