oleh

Beraksi di Sumbar dan Sumsel, Polwan Gadungan Diamankan Polres Payakumbuh

PADANG – Lakukan penipuan di Sumatera Barat dan Sumatera Selatan, seorang perempuan yang mengaku polisi wanita berpangkat AKBP ditangkap petugas Polres Payakumbuh. Wanita berinisial WST (43) itu amankan di Depok, Jawa Barat, pekan lalu. Kini ia menjalani penahanan di Mapolres Payakumbuh.

WST menipu para korbannya dengan mengiming-imingi bisa lolos penerimaan Bintara Polri Tahun 2020 di Polda Sumatra Selatan tanpa seleksi formal. Tidak hanya menipu warga yang berniat masuk Kepolisian, wanita bahkan menipu seorang pria yang belakangan menjadi suaminya.

Kapolres Kota Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan menyebutkan, pihaknya menerima laporan pengaduan dari tiga orang warga Payakumbuh. “Pelaku menjanjikan para korban akan lolos terpilih dalam seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun 2020 di Polda Sumatra Selatan tanpa menjalani tahapan seleksi formal,” jelasnya.

Baca Juga  Nurnas; Komisi 1 DPRD Sumbar Siapkan Ranperda Keterbukaan Informasi Publik

Pelaku juga meminta KTP, KK, akta kelahiran serta Ijazah kepada keluarga korban yang ingin masuk polisi sebagai syarat yang akan diserahkan ke Mabes Polri. Ia juga meminta sejumlah uang kepada korban.

“Korban yang ditipu pelaku ternyata masih memiliki hubungan saudara dengan suaminya. Keluarga suaminya kemudian memberi tahu kepada korban lainnya bahwa pelaku bisa meluluskan penerima anggota Polri,” ujar Dony.

Sedikitnya empat korban yang tertipu aksi WST itu. Dua orang warga Kabupaten Limapuluh Kota, seorang warga Padang Panjang dan satu warga Muara Enim, Sumatera Selatan.

Baca Juga  Serahkan 1.000 Sertipikat Tanah di Kabupaten Indragiri Hulu

Korban penipuan WST adalah DP (20) Warga Jorong Bukit Kanduang, Nagari Tanjung Haro Sikabu Kabu Padang Panjang, mengalami kerugian Rp 46,5 juta. Kemudian SW (19), warga Kelurahan Kapalo Koto Ampangan, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh, mengalami kerugian kerugian Rp 70 juta dan A (19) Warga Jorong Bukit Kanduang, Nagari Tanjung Haro Sikabu Kabu Padang Panjang, mengalami kerugian Rp 42,5 juta.

Sementara korban keempat, seorang warga Muara Enim berinisial A mengalami kerugian Rp 45 juta.

“Kerugian para korban jika ditotal mencapai Rp 204 juta,” uja Dony.

Baca Juga  OBJEK EKO WISATA PUNCAK JANJANG BATU MANJULUR MEMPESONA

Sebelum WST ditangkap, polisi terlebih dahulu mengamankan suaminya di Muara Enam, Sumsel. Berdasarkan keterangan suaminya, pelaku berada di Depok. Petugas datang mencari ke sana dan menangkapnya.

Hasil pemeriksaan sementara, sebut Kapolres, suami pelaku tidak mengetahui bahwa istrinya Polwan gadungan berpangkat AKBP yang dinas di Polda Metro. Suami pelaku juga tidak menerima hasil kejahatan istrinya karena semua korban dari kejahatan pelaku adalah berasal dari keluarganya juga.

WST semdiri tercatat sebagai warga Jorong Bukit Kanduang, Nagari Tanjung Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar.(ak/afr)

Komentar

News Feed