Maninjau, kaba12.com — Jajaran personil Kepolisian sektor (Polsek) Tanjung Raya terus melaksanakan patroli pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) di seluruh kawasan pasar tradisional di wilayah itu. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan masyarakat di areal pasar tetap menerapkan protokol kesehatan.
Seperti Selasa (27/4), sejumlah personil Polsek Tanjung Raya melakukan giat patroli di Pasar Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Pada kesempatan itu, petugas kepolisian yang dipimpin Kapolsek Tanjung Raya AKP Yudi Partanto menyisir areal Pasar Maninjau untuk mengingatkan para pedagang dan pengunjung pasar agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
Kapolsek Tanjung Raya AKP Yudi Partanto mengatakan, giat patroli pasar kali ini sekaligus menindaklanjuti operasi yustisi yang dilaksanakan di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang diterapkan di Sumatera Barat, akibat meningkatnya tren kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sejak beberapa waktu terakhir.
“Menyikapi perkembangan kasus positif Covid-19 dan penerapan PPKM mikro, kita terus melaksanakan giat operasi yustisi dalam rangka mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan di tempat keramaian terutama di areal pasar tradisional,” ujar Kapolsek kepada kaba12.com, Selasa.
Kapolsek menyebutkan, dari hasil pantauannya pasar Maninjau, kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan terutama memakai masker saat ini sudah mulai meningkat. Bahkan warga yang menggunakan masker di pasar tersebut diperkirakan mencapai 90 persen.
“Dari pantauan kita, kesadaran masyarakat sudah meningkat dalam memakai masker saat berada di pasar tradisional, bahkan sudah 90 persen. Kita berharap mereka harus betul-betul disiplin menjalankannya agar terhindar dari paparan Covid-19,” katanya.
Yudi mengatakan, penggunaan masker bagi warga di areal pasar diharapkan tidak hanya dipakai disaat petugas kepolisian datang untuk berpatroli. Akan tetapi, penerapannya juga harus dilakukan dimana saja berada.
“Jangan sampai masyarakat itu hanya menggunakan masker ketika ada polisi saja. Sementara jika kita sudah pergi, penggunaan maskernya sudah kembali longgar atau dilepas kembali. Kita tidak inginkan hal-hal seperti itu,” tambahnya.
Kendati demikian, pihaknya juga meminta masyarakat yang sudah patuh terhadap protokol kesehatan agar tetap dipertahankan. Sementara bagi mereka yang kurang disiplin, pihaknya akan terus melakukan teguran secara maksimal.
Untuk kedepan, Polsek Tanjung Raya akan terus merutinkan operasi yustisi di seluruh pasar tradisional yang ada di Kecamatan Tanjung Raya, termasuk di tempat keramaian dalam rangka mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan
“Kita berharap masyarakat dapat mematuhi aturan protokol kesehatan yang 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun) dengan tujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” jelas Kapolsek.
(Bryan)
Transformasi digital dalam birokrasi pemerintah melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tidak hanya membawa kemudahan layanan publik, tetapi juga memunculkan konsekuensi hukum
Siberindo.co – Alumni Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 5 Padang Angkatan 1988 adakan berbuka bersama (Bukber), Rabu (11/3/2026) malam di Rumah Makan Pondok
Catatan Seorang Deklarator PERADI PROFESIONAL Oleh: DR. Hendra Dinatha, S.H., M.H. Deklarator PERADI PROFESIONAL dan Juga Wakil Rektor Universitas Jayabaya, Jakarta Abstrak
JAKARTA – Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) resmi dideklarasikan sebagai wadah baru bagi para advokat di tanah air. Deklarasi digelar pada
Komentar