Lubukbasung, siberindo.co — Jajaran pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Maninjau melaksanakan ziarah dan tabur bunga di taman makam pahlawan (TMP) Siti Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung, Kabupaten Agam, Selasa (26/10).
Kegiatan sakral itu juga diikuti oleh jajaran Lapas Kelas IIB Lubukbasung dan Lapas Terbuka Kelas IIB Pasaman. Acara ini diawali dengan upacara penghormatan kemudian dilanjutkan dengan mengheningkan cipta untuk mengenang jasa para pahlawan.
Kepala Rutan Kelas IIB Maninjau, Desrianto mengatakan, kegiatan tabur bunga dan ziarah ke taman makam pahlawan itu dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) tahun 2021.
Ia menyebut, upacara sakral itu serentak dilakukan oleh seluruh jajaran dibawah naungan Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Ziarah ini sengaja kita lakukan untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah gugur demi mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Ia berharap melalui ziarah dan tabur bunga ini para pegawai dapat meneladani nilai-nilai kepahlawanan dan menerapkan dalam bertugas.
Rangkaian acara itu diakhiri dengan peletakkan karangan bunga dan prosesi tabur bunga bersama di makam pahlawan.
Dalam peringatan HDKD atau Hari Ulang Tahun Kementerian Hukum dan HAM 2021, Rutan Kelas IIB Maninjau melakukan berbagai rangkaian kegiatan, salah satunya menyalurkan paket bantuan kepada masyarakat miskin yang terdampak pandemi Covid-19.
Payakumbuh – Seorang laki-laki berinisial NTT, pelaku penyimpan dan penjual minuman keras jenis tuak, divonis hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh dengan sepuluh hari
Padang Pariaman, Siberindo Menteri Desa PDTT Dr. Abdul Halim Iskandar, M.Pd tidak bisa menyembunyikan rasa bangganya ketika mengunjungi Embung Sungai Abu, Nagari
Tanah Datar, Siberindo.co – Satuan Reskrim Polres Tanah Datar berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis congkel jok motor di depan Ruko Murtia Jorong
Padang – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar), Nova Indra, menganggap penolakan terhadap hasil verifikasi faktual (fervak) persyaratan pasangan calon
Komentar