Jakarta, Siberindo.co — Sebagai bentuk transparansi, sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo dihadiri langsung oleh Kompolnas.
Demikian antara lain disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan usai sidang etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan Jumat (26/8) dini hari seperti relis yang diterima kaba12.com.
“Selama proses sidang KEP tadi dihadiri oleh Kompolnas RI sebagai bentuk transparansi, objektifitas, serta akuntabilitas Polri,” kata Dedi.
Adapun sidang ini dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri dan beranggotakan Wakil Inspektorat Pengawas Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Albert Rodja.
Sidang yang digelar selama hampir 16 jam itu telah memutuskan secara kolektif kolegial memutuskan untuk memberikan tiga sanksi kepada Ferdy Sambo, salah satunya Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Adapun sanksi lainnya ialah sanksi etika, yaitu tindakan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan perbuatan tercela dan sanksi adminitrasi berupa penempatan khusus dalam tempat khusus selama 20 hari.
“Kemudian Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tekan Dedi.
Disisi lain, Dedi menyampaikan terima kasih kepada publik yang memberikan perhatian lebih untuk mengawal kinerja tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri sehingga kasus ini bisa terungkap sesuai dengan fakta yang ada.
Padang, Siberindo Dalam tahun 2025 Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Sumbar berhasil melaksanakan konsolidasi pengurus di kabupaten/kota. Sampai akhir tahun 2025,
Payakumbuh, Siberindo Dari publikasi Pemko Payakumbuh melalui media sosial Instagram (IG) yang dilihat publik pada hari Kamis 1 Januari 2026 tertulis postingan
Limapuluh Kota, Siberindo Dipenghujung tahun 2025, Pengurus Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Limapuluh Kota periode 2025-2030 dikukuhkan di Aula Kantor Bupati
Payakumbuh, Siberindo Menyikapi pemberitaan beberapa media online terkait Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta akan tetap lanjut membangun pasar induk Payakumbuh di atas tanah
Payakumbuh, Siberindo Kisruh antara Pemko Payakumbuh dengan Niniak Mamak soal tanah ulayat Nagari Koto Nan Ompek di bekas Pasar Syarikat Payakumbuh yang