Jakarta, Siberindo.co — Sebagai bentuk transparansi, sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo dihadiri langsung oleh Kompolnas.
Demikian antara lain disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan usai sidang etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan Jumat (26/8) dini hari seperti relis yang diterima kaba12.com.
“Selama proses sidang KEP tadi dihadiri oleh Kompolnas RI sebagai bentuk transparansi, objektifitas, serta akuntabilitas Polri,” kata Dedi.
Adapun sidang ini dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri dan beranggotakan Wakil Inspektorat Pengawas Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Albert Rodja.
Sidang yang digelar selama hampir 16 jam itu telah memutuskan secara kolektif kolegial memutuskan untuk memberikan tiga sanksi kepada Ferdy Sambo, salah satunya Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Adapun sanksi lainnya ialah sanksi etika, yaitu tindakan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan perbuatan tercela dan sanksi adminitrasi berupa penempatan khusus dalam tempat khusus selama 20 hari.
“Kemudian Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tekan Dedi.
Disisi lain, Dedi menyampaikan terima kasih kepada publik yang memberikan perhatian lebih untuk mengawal kinerja tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri sehingga kasus ini bisa terungkap sesuai dengan fakta yang ada.
Jakarta, Siberindo Kinerja Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah terus mendapat pengakuan secara nasional. Berbagai lembaga tingkat nasional, baik itu pemerintah
Padang, Siberindo Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sumatera Barat dan Korem 032/Wirabraja memberikan apresiasi atas antusias OPD dan Lembaga/Instansi
Padang, Siberindo Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumbar Buya Mahyeldi tentang tertib administrasi dan pengelolaan kearsipan, maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Padang, Siberindo Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Saiyo Lumindai Desa Lumindai, Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto berhasil menjadi juara 1 Lomba Bumdes/Bumnag
Padang, Siberindo Para kader dan Pengurus PKK harus memadukan gerak langkah dalam menjalankan program-program pemberdayaan masyarakat. Tujuannya hanya satu yaitu mewujudkan