Jakarta, Siberindo.co — Sebagai bentuk transparansi, sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo dihadiri langsung oleh Kompolnas.
Demikian antara lain disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan usai sidang etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan Jumat (26/8) dini hari seperti relis yang diterima kaba12.com.
“Selama proses sidang KEP tadi dihadiri oleh Kompolnas RI sebagai bentuk transparansi, objektifitas, serta akuntabilitas Polri,” kata Dedi.
Adapun sidang ini dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri dan beranggotakan Wakil Inspektorat Pengawas Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Albert Rodja.
Sidang yang digelar selama hampir 16 jam itu telah memutuskan secara kolektif kolegial memutuskan untuk memberikan tiga sanksi kepada Ferdy Sambo, salah satunya Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Adapun sanksi lainnya ialah sanksi etika, yaitu tindakan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan perbuatan tercela dan sanksi adminitrasi berupa penempatan khusus dalam tempat khusus selama 20 hari.
“Kemudian Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tekan Dedi.
Disisi lain, Dedi menyampaikan terima kasih kepada publik yang memberikan perhatian lebih untuk mengawal kinerja tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri sehingga kasus ini bisa terungkap sesuai dengan fakta yang ada.
Padang, Siberindo Pengurus Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Sumbar tak berhenti menyebarkan bantuan kepedulian terhadap korban Banjir bandang dan tanah longsor
Payakumbuh, Siberindo Tiba tiba muncul saja statemen mantan Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi yang mendukung “gaspoll” Pemko mengurus sertifikat tanah Pasar Payakumbuh.
Payakumbuh, Siberindo Setelah viral sampai tingkat nasional berita dan video Pernyataan Sikap Anak Nagori Koto Nan Ompek terkait tanah ulayat Pasar Syarikat
Padang, Siberindo Menyikapi polemik Pemko Payakumbuh dengan Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek soal tanah ulayat Pasar Payakumbuh, LKAAM Sumbar mengusulkan kedua