Jakarta, Siberindo.co — Sebagai bentuk transparansi, sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo dihadiri langsung oleh Kompolnas.
Demikian antara lain disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan usai sidang etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan Jumat (26/8) dini hari seperti relis yang diterima kaba12.com.
“Selama proses sidang KEP tadi dihadiri oleh Kompolnas RI sebagai bentuk transparansi, objektifitas, serta akuntabilitas Polri,” kata Dedi.
Adapun sidang ini dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri dan beranggotakan Wakil Inspektorat Pengawas Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Albert Rodja.
Sidang yang digelar selama hampir 16 jam itu telah memutuskan secara kolektif kolegial memutuskan untuk memberikan tiga sanksi kepada Ferdy Sambo, salah satunya Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Adapun sanksi lainnya ialah sanksi etika, yaitu tindakan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan perbuatan tercela dan sanksi adminitrasi berupa penempatan khusus dalam tempat khusus selama 20 hari.
“Kemudian Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tekan Dedi.
Disisi lain, Dedi menyampaikan terima kasih kepada publik yang memberikan perhatian lebih untuk mengawal kinerja tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri sehingga kasus ini bisa terungkap sesuai dengan fakta yang ada.
Lubukbasung, siberindo.co — Masyarakat Sungai Jariang, Nagari Persiapan Sungai Jariang Lubukbasung, minta Pemkab.Agam bergerak cepat untuk menyelamatkan asset milik pemerintah (Pemkab.Agam) berupa areal
Bukittinggi, siberindo.co — Pada awal tahun 2022, Pemerintah Kota Bukittinggi mutasi dan rotasi puluhan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di lingkungan
Maninjau, siberindo.co — Capaian vaksinasi Covid-19 di wilayah Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam saat ini baru mencapai angka sekitar 60 persen. Kapolsek Tanjung
Lubukbasung, siberindo.co — Pemkab. Agam melalui BPBD tengah melakukan beberapa langkah untuk mengantisipasi meluasnya ancaman longsor di areal TPU Kampung Baru, Sungai Jariang