Jakarta, Siberindo.co — Sebagai bentuk transparansi, sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo dihadiri langsung oleh Kompolnas.
Demikian antara lain disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan usai sidang etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan Jumat (26/8) dini hari seperti relis yang diterima kaba12.com.
“Selama proses sidang KEP tadi dihadiri oleh Kompolnas RI sebagai bentuk transparansi, objektifitas, serta akuntabilitas Polri,” kata Dedi.
Adapun sidang ini dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri dan beranggotakan Wakil Inspektorat Pengawas Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Albert Rodja.
Sidang yang digelar selama hampir 16 jam itu telah memutuskan secara kolektif kolegial memutuskan untuk memberikan tiga sanksi kepada Ferdy Sambo, salah satunya Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Adapun sanksi lainnya ialah sanksi etika, yaitu tindakan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan perbuatan tercela dan sanksi adminitrasi berupa penempatan khusus dalam tempat khusus selama 20 hari.
“Kemudian Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tekan Dedi.
Disisi lain, Dedi menyampaikan terima kasih kepada publik yang memberikan perhatian lebih untuk mengawal kinerja tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri sehingga kasus ini bisa terungkap sesuai dengan fakta yang ada.
Balingka, siberindo.co — Masyarakat dari dua kanagarian di kecamatan IV Koto masing-masing dari Nagari Balingka dan Nagari Sungai Landia gelar gotong royong massal
Tiku, siberindo.co — Meri, (5,5 tahun-bukan nama sebenarnya-red), korban dugaan penganiayaan anak yang diduga dilakukan kakeknya berinisial RD, warga Sungai Karambia, Jorong Durian
Bukittinggi, siberindo.co — Beberapa hari terakhir, Bukittinggi dihebohkan dengan isu mundurnya Marfendi dari jabatan Wakil Wali Kota Bukittinggi. Hal ini, terkait mulai diprosesnya
Maninjau, Siberindo.co — Dua orang pegawai Rutan Kelas IIB Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam resmi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kamis
Tiku, siberindo.co — Kasus dugaan penganiayaan anak yang didalami Meri, (5,5 th, bukan nama sebenarnya) yang diduga dilakukan kakeknya berinisial RD di Sungai