Jakarta, Siberindo.co — Sebagai bentuk transparansi, sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo dihadiri langsung oleh Kompolnas.
Demikian antara lain disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan usai sidang etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan Jumat (26/8) dini hari seperti relis yang diterima kaba12.com.
“Selama proses sidang KEP tadi dihadiri oleh Kompolnas RI sebagai bentuk transparansi, objektifitas, serta akuntabilitas Polri,” kata Dedi.
Adapun sidang ini dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri dan beranggotakan Wakil Inspektorat Pengawas Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Albert Rodja.
Sidang yang digelar selama hampir 16 jam itu telah memutuskan secara kolektif kolegial memutuskan untuk memberikan tiga sanksi kepada Ferdy Sambo, salah satunya Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Adapun sanksi lainnya ialah sanksi etika, yaitu tindakan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan perbuatan tercela dan sanksi adminitrasi berupa penempatan khusus dalam tempat khusus selama 20 hari.
“Kemudian Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tekan Dedi.
Disisi lain, Dedi menyampaikan terima kasih kepada publik yang memberikan perhatian lebih untuk mengawal kinerja tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri sehingga kasus ini bisa terungkap sesuai dengan fakta yang ada.
Pasaman Barat, Siberindo Kedatangan Ketum Partai Demokrat AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) ke Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat memang membawa
Padang, Siberindo Ketua DPRD Kabupaten Agam Dr. Novi Irwan, S.Pd.MM bersama Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan Perda 13 Nagari, melakukan kunjungan kerja
Solok Selatan, Siberindo Attila Majidi Dt Sibungsu dikukuhkan menjadi Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Solok Selatan periode 2021-2026
Bukittinggi, siberindo.co — Persoalan subdisi iuran komite oleh Pemko Bukittinggi untuk pelajar SMA dan SMK sederajat khusus KK Bukittinggi, mulai menemui titik terang.
Sikakap, Siberindo Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang dibentuk bersamaan dengan mengucurnya Dana Desa sesuai UU 6/2014, diharapkan menjadi motor penggerak