Sumbar, Siberindo-Pasangan Calon Walikota Bukittinggi, Sumatera Barat dari jalur perorangan alias Indenpenden M.Fadly _ Yon Afrizal.M.Pd menempuh jalur hukum untuk mencari pembenaran sekalian hilangnya surat suara dukungan terhadap dirinya.
“Ya kita tempuh jalur hukum,” ungkap nya lirih dihadapan puluhan wartawan yang sengaja diundang di sebuah cafe Belakang Balok, Jum”at 24/7 .
Fadly mengamati hasil verifikasi faktual yang di lakukan KPU sangat mengecewakan, hingga angka 3000 surat atau 85 persen dukungannya lenyap karena lemahnya pengawasan yang terjadi di KPU .
“Yang aneh nya KPU melakukan verifikasi diluar jam dinas .Demikian juga rapat Pleno Panwaslu di Grand hotel Royal Denay.
Hanya ditemukan hasil rekap pasangan calon perorangan M.Fadly_ Yon Afrizal 1.517 dari 13.256 surat dukungan yang diserahkan.
Sementara untuk memenuhi kekurangan surat dukungan ,KPU hanya berikan waktu cuma tiga hari sejak tgl 25_ 27 kedepan, cuma tiga hari kesempatan untuk melengkapi nya .
Dengan kesempatan tiga hari untuk melengkapinya, sementara kekurangan surat dukungan harus dipenuhi sebanyak 13.256. Kemungkinan hal ini tidak terpenuhi nantinya, sehingga harus menempuh jalur hukum .
Fadly lelaki yang pernah merantau ke Jerman ingin mengabdi menerapkan ilmunya untuk menjadi Walikota Bukittinggi .
Konsep pengalaman di perantauan akan diterapkan di kota Bukittinggi ,dengan membenahi SDM yang perlu disempurnakan.
Misinya untuk menjadi Kepala Daerah pada Pilkada Desember nanti , sepertinya kandas karena hilangnya surat dukungannya hasil verifikasi faktual yang ditemukan KPU , ungkap nya kecewa . ( YET)











Komentar