oleh

Mulai Besok Ada Razia Masker di Sumbar, Tapi Biro Humas Membantah

Sumbar, Siberindo- Beredar di media sosial instruksi Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang menyatakan mulai besok tanggal 27 Juli sampai 9 Agustus 2020 akan dilakukan razia masker di tempat umum dan keramaian.

Bagi yang tidak memakai masker dikenakan denda dari Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu. Dana tersebut akan disetor ke kas daerah.

Menanggapi issu ini, Kepala Biro Humas, Pelaksana Tugas Zardi Syahril,SH membantah.

” Tidak benar, hingga hari ini tidak ada instruksi gubernur akan dilakukan razia masker”, ujarnya minggu 26/07.

Meskipun maksudnya baik, namun dapat dipastikan gubernur tidak atau belum pernah keluarkan instruksi. Biasanya kalau ada instruksi pada surat tersebut diberi nomor dan tanggal, jelas Zardi yang dua bulan ini jadi Plt Kabiro Humas.

Baca Juga  Bupati Pasaman Barat Lepas Kembali Harimau Sumatera ke Habitatnya di Sungai Aua

Lengkapnya kami muat instruksi palsu yang beredar itu serta klarifikasi Kepala Biro Humas.

Sesuai Instruksi Gubernur
Hasil Rapat Tim Gugus Tugas Covid 19 sbb:

  1. Akan diadakan PENILANGAN bagi yg tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hr) sebesar Rp.100.000 s.d Rp.150.000
  2. Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama GUGUS TUGAS.
  3. Pengecualian jika:
    a. Sedang Pidato
    b. Sedang makan/
    minum
    c. Sedang Olga
    kardio tinggi(Olga
    joging untuk perkuat
    Jantung/Paru²).
    d. Sedang Sesi foto
    sesaat.
  4. Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via apps PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.
  5. Selama 14 hari ini mari kita saling mengingatkan dan saling memberi Masker & mari lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda.
Baca Juga  PASCA TANGGAL 25 JULI 2021 PPKM DIBUKA SECARA BERTAHAP

Demikian yang perlu disampaikan, agar dipatuhi dan disampaikan juga ke keluarga/Handai Taulan masing².
Bila dilapangan terjadi penilangan thd Kita ataupun keluarga tdk perlu NGOTOT ataupun keras kepala, lebih baik dipatuhi/ikuti.

Notes

  • Walaupun instruksi Gubernur tentang Denda berlaku nanti tgl 27 Juli 2020, alangkah baiknya mulai dari Sekarang kita membiasakan untuk DISIPLIN lebih dulu, sehingga pada saat pelaksanaannya tdk Kaget lagi.

Klarifikasi Humas

Setelah dikoordinasikan dengan Kabiro hukum Setdaprov, dan Kadis Satpol PP Sumbar bahwa dari pemerintah Provinsi Sumatera Barat belum/tidak ada mengeluarkan surat instruksi gubernur yang berkaitan dengan informasi tentang akan diadakannya penilangan bagi yang tidak bermasker dimuka umum terhitung masa tanggal 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hari)sebesar Rp.100.000,- sd 150 .000, – .

Baca Juga  Menurut Alur dan Patut, Yusmajoyo Sah Bergelar Rajo Idin dari Suku Sikumbang

Penilangan akan dilakukan Satpol PP dan TNI atas nama Gugus Tugas.

Demikian kami sampaikan klarifikasi ini, agar dapat dipahami dan dimengerti dikalangan masyarakat.

Namun kami menghimbau dalam menjalani tatanan normal baru produktif dan aman covid serta guna mengantisipasi penyebaran covid 19 di Sumatera Barat, agar setiap masyarakat beraktifitas diluar rumah untuk tetap mentaati protokol kesehatan untuk menjaga kesehatan kita bersama.

Covid 19, belum bisa diketahui kapan berakhirnya sebelum menemukan obat dan vaksinnya.

Demikian disampaikan atas perhatiannya diucapkan, terima kasih.**

Komentar

News Feed