Maninjau, siberindo.co — Tim Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Raya menangkap dua pemuda pelaku pencurian ikan keramba jaring apung (KJA) di Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Senin (25/10).
Kedua terduga pelaku itu adalah RS (31) dan E (30) yang merupakan warga Jorong Muko Jalan, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya.
Kapolsek Tanjung Raya AKP Yudi Partanto melalui Kanit Reskrim Ipda Aria Ashari mengatakan, pelaku ditangkap petugas setelah sempat diamankan warga sekitar karena ketahuan menjual ikan hasil curian kepada tauke di Jorong Batu Nanggai, Nagari Tanjung Sani.
“Kita berhasil menangkap 2 orang pemuda laki-laki yang melakukan aksi pencurian ikan keramba jaring apung di Jorong Muko Jalan, Nagari Tanjung Sani pada Senin sekitar pukul 11.00 siang. Keduanya ditangkap di sebuah tempat penjualan ikan di Jorong Batu Nanggai, setelah sempat diamankan oleh warga sekitar,” kata Ipda Aria Ashari kepada KABA12.com.
Lebih lanjut disebutkan, saat penangkapan, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan, dan mengakui perbuatannya kepada polisi. “Kedua pelaku kooperatif saat ditangkap,” katanya.
Ia menjelaskan, pelaku melakukan aksi pencurian ikan KJA milik Yuheri (53) warga Jorong Muko Jalan, Nagari Tanjung Sani pada Senin (25/10) dinihari sekitar pukul 03.00 WIB.
Aria menyebut, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan cara membuka satu petak tali keramba kemudian mengangkut jaring KJA beserta isinya menggunakan boat.
Setelah mendapat jaring KJA beserta isi, pelaku langsung mengambil ikan didalamnya sebanyak 180 kilogram untuk dijual kepada tauke. Sedangkan sisanya dibiarkan terapung di tengah danau kerena sudah membusuk.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti yang telah diuangkan senilai Rp 2.700.000 dari hasil penjualan ikan sebanyak 180 kilogram.
“Saat ini kita telah mengamankan barang bukti yang telah diuangkan sebanyak Rp 2,7 juta. Sementara untuk BB berikutnya akan disita setelah dilakukan penyidikan lebih dalam,” katanya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raya untuk menjalani pemeriksaan. Selain itu, polisi juga memeriksa korban dan sejumlah saksi terkait kasus pencurian ikan KJA itu.
“Kedua pelaku tersebut dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” jelasnya.
(Bryan/KABA12.com)
JAKARTA – Gagasan transformasi paradigma advokat sebagai officium nobile kembali mengemuka. Kali ini disampaikan Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI
Siberindo.co – Jelang Pencanangan Hari Filateli Nasional (HFN) 2026 oleh Menteri Kebudayaan R.I yang juga Ketua Umum Perkumpulan Penggemar Filateli Indonesia (PP
Jakarta — Kementerian Agama Republik Indonesia meluncurkan program Ekspedisi Masjid Indonesia (EMI) sebagai bagian dari upaya pelayanan kepada masyarakat selama arus mudik
Siberindo.co – Penggunaan Bahasa Minang di tengah keluarga orang Minangkabau semakin mengkuatirkan. Banyak kata-kata Minang yang mulai asing dan semakin jarang terdengar diucapkan.
Komentar