Sumbar, Siberindo- Nasib palson independen Fakhrizal- Genius Umar yang akan bertarung pada pemilihan Gubernur Sumbar, Pilkada 2020 diujung tanduk. Pasalnya dari verifikasi faktual, KPU menemukan sejumlah kejanggalan dari pendukung yang tidak memenuhi syarat sesuai peraturan.
Untuk kabupaten Dharmasraya misalnya; Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya, Maradis, MA mengatakan, dari hasil verifikasi faktual yang dilakukan pihak PPS Nagari se kabupaten Dharmasraya diketahui ada 23.232 dukungan.
Dari jumlah tersebut, hanya 11.651 orang yang memenuhi syarat, sementara 11.581 dukungan di antaranya tidak memenuhi syarat alias TMS, kata Maradis, Kamis(23/7).
Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan dukungan pasangan bakal calon gubernur ini tidak memenuhi persyaratan. Diantaranya, pendukung yang dimaksud tidak bisa ditemui saat verifikasi lapangan. Terdapat ketidakcocokan data dalam formulir vertual pendukung dengan KTP. Bahkan pendukung menyatakan tidak mendukung yang bersangkutan untuk menjadi bakal calon gubernur.
Kecuali itu juga ditemukan ada pendukung tidak dibenarkan memberi dukungan dengan alasan jabatan maupun pekerjaan berdasarkan identitas kependudukan yang tertera dalam KTP.
Ketentuan ini diatur sebagaimana tertuang dalam peraturan KPU nomor 82/pl.02.2-kpt/KPU/11 tahun 2020.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Dharmasraya, Alde Rado, MA di tempat terpisah, Jum’at (24/7) mengatakan, dari sisi pengawasan kita melakukan pola pengawasan melekat terhadap seluruh tahapan pemilu.
Terkait verifikasi faktual kita berdayakan pengawas lapangan atau nagari untuk melakukan pemantauan verifikasi, bahkan kita akan lakukan audit terkait hal itu,” ujarnya.(rsy)











Komentar