Pematangsiantar, siberindo — Tim gabungan Polda Sumatera Utama bersama Kodim 1/Bukit Barisan berhasil mengungkap tabir misteri pembunuhan Marsal Harapan, wartawan Lasernews today, bahkan berhasil meringkus 3 tersangka pelaku kasus pembunuhan sadis tersebut.
Bahkan seperti dijanjikan sebelumnya kepada awak media di Sumatera Utara, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjutak didampingi Pangdam I/BB, Mayjen TNI Irwansyah Kamis,(24/6) kemarin, memaparkan hasil pengungkapan kasus pembunuhan Marsal Harahap di Mapolres Pematang Siantar, Kamis (24/6).
Dijelaskan Kapoldasu, tim gabungan yang dipimpin Dir.Krimmum Poldasu, Kombes Pol Tatan Dirsan setelah bekerja keras memeriksa 57 saksi, akhirnya berhasil mengungkap sekaligus meringkus 3 pelaku utama.
Tiga tersangka pelaku yang diamankan, masing-masing S,(57), pemilik Ferrari Bar & Resto berinisial S (57), warga Jalan Seram Bawah, Kelurahan Banten, Kecamatan Siantar Barat, YFP (31), warga Jalan Melati, Kelurahan Tanjung Tongah, Siantar Martoba, manager tempat hiburan malam Ferrari Bar & Resto, dan terduga ketiga adalah A (oknum TNI) selaku eksekutor, yang menembak korban.

“Kita sudah meminta keterangan saksi-saksi dari Kantor LasserNewsToday sebanyak 3 orang, saksi warung tuak sebanyak 8 orang, saksi dari sekitar Hotel Siantar 16 orang, saksi di tempat kejadian perkara, ada 23 orang dan saksi di Ferrari Bar & Resto itu sebanyak 5 orang, yang jumlahnya ada 57 orang” sebut Kapolda Sumut.
Kapoldasu menjelaskan pihaknya sudah menelusuri seluruh perjalanan almarhum Marsal di saat-saat terakhir hayatnya. Polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti, antara lain rekaman CCTV.
Disamping itu polisi juga mengamankan mobil milik Marsal, Datsun Go warna putih, BK 1921 WR, yang dikendarai Marsal Harahap, 1 unit sepeda motor Honda Vario, BK 6976 WAG, yang dikendarai pelaku saat melakukan penembakan.
Selain itu, satu lembar kwitansi dari Ferrari Bar & Resto, air softgun merk Walther Pick, 1 pucuk senpi jenis pistol merk buatan pabrikan seri N1911A17S, 1 buah magazin dengan 6 butir peluru aktif kaliber 9 mm, sepatu, kemeja dan tali pinggang.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 dan 338 dari KUH Pidana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” ungkap Kapoldasu lagi.
Pengembangan akan terus dilakukan guna mengungkap kasus ini dengan jelas, dan untuk itu sudah ada kesepakatan dirinya dengan Pangdam I/BB, Mayjen TNI Irwansyah untuk menindak siapapun yang terlibat dalam kasus pembunuhan Marsal Harahap.
Menurutnya, secara detail tidak dijelaskan siapa orang berinisial A dan dari kesatuan mana, Kapolda hanya minta jajaran Pangdam I/BB menindaklanjuti hasil dari investigasi yang lakukan kepolisian.
Kapolda Sumut itu, meminta kepada semua pihak untuk ikut berperan membersihkan Narkoba dari wilayah propinsi Sumatera Utara.
HARMEN/*











Komentar