oleh

Spesialis Intai Rumah Kosong Gasak 24 Gram Emas 3 HP Warga Ampaleh, Tanah Datar

Spesialis Intai Rumah Kosong Gasak 24 Gram Emas 3 HP Warga Ampaleh, Tanah Datar

SUMBAR, Siberindo-Polres Tanah Datar amankan terduga N (46 tahun) dalam kasus pencurian emas seberat 24 Gram dan 3 buah HP.

Hal itu disampaikan Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo lewat Pers Relis Kasubag Humas Polres AKP Desfi Arta Selasa (26/05).
Dikutip Semangatnews.com jaringan Siberindo Sumbar, Kapolres menjelaskan, penangkapan terduga N berawal laporan yang disampaikan seorang warga Ibu Rumah Tangga yang kehilangan emas dan HP nya.

Baca Juga  Gubernur Mahyeldi; Biasakan Istinsyaq Saat Berwudu Agar Terhindar dari Wabah Covid 19

Ibu Rumah Tangga yang melaporkan kasus tersebut beralamat di Jorong Ampaleh Nagari Tanjung Alam Kecamatan Tanjung Baru Tanah Datar.

Kejadiannya pada hari Jumat tanggal 07 Mei 2021 pukul 21.00 WIB sepulangnya dari Shalat Tarawih bersama anaknya. Ibu Rumah Tangga tersebut merasa kaget.

Melihat dan mendapati isi rumahnya yang sudah berantakan termasuk lemari pakaian yang ada di dalam kamar.

Baca Juga  Ini di Sumut ; Panitia Hut Kabupaten Tak Perduli Waktu Zuhur Tiba, Muazim Justeru Ditangkap

Kemudian tidak terlihat lagi emas seberat 24 Gram, 3 Bh Hand Phone Android dan mengalami kerugian sebanyak Rp51.000.000,-.

Polsek Tanjung Baru bekerjasama dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar melakukan penyelidikan, dalam rentang waktu 11 hari diperoleh petunjuk pelaku pencurian emas berada di wilayah Bukittinggi.

Kemudian pada tanggal 18 mei 2021 pelaku dengan Inisial N 46 tahun pekerjaan Wiraswasta, Alamat Birugo Bukitinggi ditangkap di wilayah Birugo kota madya Bukittinggi.

Baca Juga  Kawasan Taman Jam Gadang Kembali Dibuka

Tanpa adanya perlawanan terduga N berikut dengan barang hasil curiannya, pelaku di bawah ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan.

Berdasarkan konfirmasi dengan pihak penyidik Polres Tanah Datar pelaku merupakan Spesialis pencurian rumah kosong dan sudah berulang kali keluar masuk penjara.

Pelaku N yang beralamat di Kota Wisata itu dapat dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(MSy).

Komentar

News Feed