Maninjau, siberindo.co.id — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam mengusulkan sebanyak 20 orang warga binaan pemasyarakatan atau narapidana untuk mendapat remisi khusus lebaran Idul Fitri 1443 H.
Kepala Rutan, Desrianto menjelaskan, dari 44 orang warga binaan yang ada di rutan, hanya 20 orang yang diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI untuk menerima remisi khusus lebaran. Mereka yang diusulkan itu juga telah dinyatakan memenuhi syarat administratif dan subsantif.
“Pengusulan remisi atau pengurangan masa tahanan sudah diajukan ke Kemenkumham sejak awal Ramadhan kemarin. Untuk pemberian SK-nya dilakukan setelah shalat Ied nanti,” ujarnya kepada KABA12.com, Senin (25/4).
Ia mengatakan, syarat utama pemberian remisi lebaran bagi narapidana diantaranya berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di rutan, dan telah menjalani pidana diaatas enam bulan.
“Mudah-mudahan usulan yang kita ajukan ini disetujui oleh pihak kementerian karena mereka yang diusulkan itu telah memenuhi syarat,” katanya.
Ia menambahkan, narapidana yang mendapat remisi nanti diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana ke dalam kehidupan bermasyarakat.
Selama bulan suci Ramadhan ini, pihak Rutan Maninjau meningkatkan program pembinaan kerohanian terhadap seluruh narapidana. Berbagai kegiatan dilakukan untuk menyemarakkan bulan penuh berkah, seperti tadarus, mengaji, tausyiah, dan shalat tarawih berjamaah.
(Bryan/KABA12.com)










