oleh

Bukittinggi Perpanjang PPKM Level 3, Pariwisata Dibuka Kapasitas 50%

Bukittinggi, siberindo.co — Pemerintah Kota Bukittinggi sesuai arahan dari pusat, perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 mulai tanggal 24 Agustus hingga 6 September 2021. Namun ada beberapa kelonggaran terhadap pendidikan, industri dan juga pariwisata. Perpanjangan PPKM level 3 ini, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 tanggal 23 Agustus 2021. Dimana Kota Bukittinggi ditetapkan PPKM Level 3 terhitung mulai tanggal 24 Agustus hingga 6 September 2021.
Baca Juga  Terima Rp 750.000 Dari Muslimat NU Jatim, Begini Komentar Warga Terdampak Bencana di Maninjau
Menindaklanjuti hal tersebut, Wali Kota Bukittinggi telah keluarkan surat edaran nomor 360/281/BPBD-Bkt/VIII/2021. Dimana dalam edaran itu, juga disampaikan beberapa ketentuan, diantaranya, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Baca Juga  Mulyadi Berduka, Kehilangan Ibunda Sosok Panutannya
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga  Dampak Tubo Belerang, Air Danau Maninjau Berubah Warna Jadi Hijau Tosca
Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan. (Ophik/KABA12.com)

Komentar

News Feed