oleh

Bukittinggi Perpanjang PPKM Level 3, Pariwisata Dibuka Kapasitas 50%

Bukittinggi, siberindo.co — Pemerintah Kota Bukittinggi sesuai arahan dari pusat, perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 mulai tanggal 24 Agustus hingga 6 September 2021. Namun ada beberapa kelonggaran terhadap pendidikan, industri dan juga pariwisata. Perpanjangan PPKM level 3 ini, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 tanggal 23 Agustus 2021. Dimana Kota Bukittinggi ditetapkan PPKM Level 3 terhitung mulai tanggal 24 Agustus hingga 6 September 2021.
Baca Juga  Cuaca Ekstrem Landa Kabupaten Agam, Rahman : Waspadai Dampak Curah Hujan
Menindaklanjuti hal tersebut, Wali Kota Bukittinggi telah keluarkan surat edaran nomor 360/281/BPBD-Bkt/VIII/2021. Dimana dalam edaran itu, juga disampaikan beberapa ketentuan, diantaranya, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Baca Juga  Cuaca Ekstrim, Warga Kecamatan Tanjung Raya Dihimbau Waspada
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga  Adakan PKD, PMII Bukittinggi  Perkuat Nilai-Nilai Pemahaman Aswaja
Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan. (Ophik/KABA12.com)

Komentar

News Feed