Maninjau, siberindo.co — Kepolisian sektor (Polsek) Tanjung Raya menyita dua unit sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau bising saat melintas di jalan raya Lubukbasung-Bukittinggi persisnya di kawasan Simpang Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sabtu (24/7).
Wakapolsek Tanjung Raya Iptu Akhiruddin menyebutkan, dua orang pengendara sepeda motor berknalpot ‘bising’ itu terjaring saat operasi yustisi dan penertiban lalu lintas di Simpang Maninjau.
Ia menyebut, pengendara tersebut kemudian ditindak dengan teguran dan menahan motor berknalpot ‘bising’ itu di Mapolsek Tanjung Raya.
“Ada 2 unit sepeda motor berknalpot racing yang kami tindak saat melakukan operasi yustisi di jalan raya,” ujar Iptu Akhiruddin kepada KABA12.com.
Ia menambahkan, syarat untuk mengambil motor tersebut adalah mengganti knalpot racing itu dengan knalpot standar dari pabrik.
“Pengendara itu kami suruh untuk mencopot knalpot racing yang terpasang kemudian menggantinya dengan knalpot standar. Untuk knalpot racing itu kami amankan,” imbuhnya.
Wakapolsek mengatakan, penindakan knalpot racing yang dilakukan adalah dalam rangka memberikan efek jera kepada pengendara yang tidak tertib dalam berlalu lintas.
Menurutnya, suara bising dari sepeda motor berknalpot racing itu dinilai sangat menggangu ketenangan dan kenyamanan masyarakat. Untuk itu pihaknya terus gencar melakukan penertiban terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
“Kami himbau kepada masyarakat agar selalu tertib terhadap aturan berlalu lintas. Selain itu kami juga menghimbau untuk tetap konsisten mentaati protokol kesehatan agar terhindar dari pemaparan Virus Corona,” himbaunya.
(Bryan/kaba12.com)











Komentar