oleh

Pilkada Sumbar; Tolak Verfek Lapor ke Bawaslu

Padang – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar), Nova Indra, menganggap penolakan terhadap hasil verifikasi faktual (fervak) persyaratan pasangan calon (paslon) perseorangan (independen) bakal calon (balon) gubernur/wakil gubernur Sumbar adalah hak yang bersangkutan.

“Itu hak mereka. Silakan saja mengadu ke Bawaslu Sumbar,” ujar Nova Indra, komisioner yang membawahi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumbar, Jumat (24/7).

Sebagaimana diberitakan, tim paslon Fakhrizal-Genius Umar menyatakan keberatan terhadap hasil verifikasi yang disampaikan saat Rapat Pleno KPU Sumbar, di Hotel Pangeran Beach, Kamis (23/7).

Dalam pleno tersebut, jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) hanya sebanyak 130.256 dukungan, padahal syarat minimal supaya lolos sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar adalah 316.051 dukungan KTP.

Baca Juga  Mendes PDTT Salut dan Bangga Embung Sungai Abu, Padang Pariaman Disulap Jadi Objek Wisata

Karena hanya mengantongi 130.256 dukungan yang MS, paslon Fakhrizal-Genius mesti mencari sebanyak 371.590 dukungan KTP lagi, atau dua kali lipat dari 185.795 dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Genius Umar yang menghadiri rapat pleno mengatakan, pihaknya tidak menerima hasil verifikasi itu. Dan akan melaporkan perihal itu pada pihak terkait.

Terkait penolakan itu, pengamat politik dari Universitas Andalas, Andri Rusta mengatakan adalah suatu hal yang wajar mereka menolak. “Karena mungkin mereka merasa sudah bekerja keras untuk mengumpulkan dukungan, dan ternyata dari hasil verifikasi faktual tidak sesuai dengan harapan mereka,” katanya.

Baca Juga  Aksi Heroik Bripka Algino Ganaro, Sempat Duel Dalam Sawah-1 Jambret Diringkus

Sementara terkait pemenuhan kekurangan dukungan itu, Nova Indra mengatakan, sesuai jadwal, tenggat waktu unuk melengkapi kekurangan dukungan paslon independen adalah tanggal 27 Juli 2020.

Komentar

News Feed