oleh

Hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh Vonis Penjual Tuak Sepuluh Hari Kurungan

Payakumbuh – Seorang laki-laki berinisial NTT, pelaku penyimpan dan penjual minuman keras jenis tuak, divonis hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh dengan sepuluh hari kurungan (penjara), Jumat (24/7), karena terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) 12/2016 tentang Pencegahan, Penindakan, dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Wilayah Kota Payakumbuh.

Terdakwa NTT kedapatan menjual dan menyimpan minuman keras tradisionil ini saat dirazia dua minggu yang lalu oleh Tim Tujuh Payakumbuh dan Tim Bina Kusuma Singgalang.

Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra yang juga Ketua Tim Tujuh menerangkan hakim tunggal yang bertindak sebagai pemutus perkara, Agung, SH, telah mengetok palu dengan putusan sepuluh hari kurungan.

“Diantara pertimbangan putusan hakim adalah karena terdakwa sebelumnya, diawal tahun baru 2020 lalu pernah disidang dengan tuntutan yang sama dalam hal menyimpan dan memperjualbelikan minuman keras jenis tuak,” kata Devitra.

Adapun tuntutan yang diajukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Payakumbuh kepada terdakwa adalah karena yang bersangkutan telah melanggar Pasal 15 jo Pasal 6A ayat (4) Perda Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Maksiat di wilayah Kota Payakumbuh.

Baca Juga  Alumni Universitas Bung Hatta Menginisasi Berdirinya DPC ILUNI UBH Kabupaten Sijunjung

Jumlah miras yang dijadikan barang bukti sebanyak lebih kurang 945 liter tuak dalam 19 dirigen ukuran 35 liter dan 4 drum serta 4 buah kayu raru.

Sehubungan dengan putusan hakim adalah merampas kebebasan terdakwa, maka kepada yang bersangkutan diberikan waktu untuk berpikir selama tujuh hari untuk mengajukan banding.

“Putusan hakim dengan kurungan ini adalah untuk kedua kalinya dalam kasus miras yang diajukan oleh Penyidik Satpol PP Payakumbuh. Sebelumnya, tahun 2019 yang lalu, hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh juga pernah memvonis kurungan untuk penjual miras,” tambah Devitra. (Minangsatu/fegi)

Komentar

News Feed