Padang, Siberindo
Komisi 1 DPRD Sumbar berinisiatif menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Sekretaris Komisi 1 DPRD Sumbar H. M. Nurnas di Padang, Rabu (21/10) mengungkapkan, persoalannya kedua Ranperda ini dilihat dari perkembangan dan kebutuhan sangat diperlukan sekali keberadaannya saat ini.
Dimana, tambah Nurnas, dalam menggunakan dana APBD dan APBN, menjadi keharusan pemerintah untuk bisa bersikap secara transparan dan terbuka terhadap masyarakat yang punya hak untuk tahu.
Dikatakan Nurnas, politisi Partai Demokrat, keberadaan keterbukaan informasi publik sangat penting oleh karena masyarakat untuk dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh badan publik. Alasannya, penyelenggaraan kekuasaan dalam negara demokrasi harus setiap saat dapat dipertanggungjawabkan kembali kepada masyarakat.
UU Keterbukaan Informasi Publik memiliki banyak manfaat, diantaranya adalah transparansi dan akuntabilitas badan publik, terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, akselerasi pemberantasan KKN, optimalisasi perlindungan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik.
“Jadi, pelayanan informasi publik ini sangat penting dan harus dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik dengan sebaik-baiknya,” ungkap Nurnas, sumando urang Kabupaten Solok ini.
Begitu juga tentang penyelenggaraan penyiaraan, baik televisi dan juga radio, sangat perlu sekali. “Semua kita menonton TV, apa yang dilihat sangat mudah ditiru oleh orang, begitu juga kita mendengar radio,” tegasnya.
Contoh kecil, bila sebuah saluran televisi menayangkan orang sedang merokok, kan seharusnya tidak boleh ditayangkan atau disorot kamera ketika meliput berita. “Itu adalah prioritas Komisi I untuk menyiapkan Ranperda ini, disamping Ranperda lain yang akan diusulkan Gubernur,” tandasnya.
Untuk kegiatan pengawasan yang dilakukan pihak legislatif terhadap eksekutif, pihaknya mengaku akan memfokuskan terhadap upaya P
peningkatan pemberdayaan masyarakat dan nagari se Sumbar, dan mempersiapkan Sistem Informasi Nagari (SINAR) untuk nagari di Sumbar, dimana secara nasional dikenal dengan Sistem Informasi Desa (SID). Semua Ranperda ini sesuai dengan Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Strategis (Renstra) Komisi I. (gk)











Komentar