oleh

Demokrat Gunakan Jasa Yusril, Moeldoko Cari Pembenaran ke Mahkamah Agung

Jakarta, siberindo.co — Setelah Menkumham menolak mengesahkan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, yang dianggap tidak memenuhi syarat (31/03). Pihak Moeldoko terus melakukan upaya hukum. Tidak puas dengan dua gugatan di Pengadilan TUN Jakarta, kini Pro Moeldoko juga mengajukan Uji Materiil (Judicial Review) di Mahkamah Agung (MA). Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, menegaskan, dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara, Gerombolan Moeldoko sedang mencari pembenaran ke MA agar dapat melegalkan ‘begal politik’ yang mereka lakuka.
Baca Juga  Lapas Kelas IIA Bukittinggi Tingkatkan Imun Petugas dan WBP
Ia menilai, uji materil yang dimasukan oleh mantan Kader (pro Moeldoko) tersebut masih saja mempermasalahkan SK Menkumham atas pengesahan AD/ ART Partai Demokrat yang dikeluarkan pada Mei 2020. Menurutnya upaya tersebut sengaja mereka lakukan hanya untuk mencari pembenaran atas terselenggaranya KLB illegal dengan peserta abal-abal bulan Maret 2021 lalu. “Kongres Partai Demokrat 2020 sudah sesuai aturan dan demokratis. SK Menterinya juga sudah dikeluarkan lebih dari 1 tahun yang lalu. ‘Akrobat Hukum’ apalagi yang mereka mau pertontonkan ke publik?,” ungkap Didik, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat ini.
Baca Juga  Tingkatkan Perekonomian Nelayan, Wagub Audy Serahkan Bantuan 53 Unit Mesin Tempel
Didik juga menjelaskan Menkumham mempunyai Tim Pengkaji Hukum yang kuat dan prosedur berlapis dalam memeriksa keabsahan serta sinkronisasi peraturan perundangan undangan, sebelum Menteri mengeluarkan sebuah Surat Keputusan. “Permohonan Judicial Review ini merupakan upaya ‘begal politik’ dengan modus memutarbalikkan fakta hukum, namun kami yakin Mahkamah Agung akan menangani perkara ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” tegas Didik.
Baca Juga  Syafrizal; Tenaga Ahli Agar Kawal Dana Desa 2021
Ia juga meyakini para Hakim Agung mempunyai integritas dan profesionalisme yang baik. “Sekali lagi, ini bukan masalah internal Partai, ini adalah upaya paksa untuk merobek Demokrasi dan kepastian hukum di Negeri Kita,” tutup Didik. Sebagaimana diketahui permohonan Hak Uji Materil (HUM) oleh Mantan Kader Demokrat telah dicantumkan pada laman resmi Mahkamah Agung RI dengan Nomor Perkara 39 P/HUM/2021 dengan Pemohon Muh. Isnaini Widodo dan Termohon Menkumham RI. (Ophik/KABA12.com)

Komentar

News Feed