Sumbar, Siberindo – Menyedihkan Wilayah Tanah Datar, Sumatera Barat, yang terkenal dengan adatnya, ternyata menjadi sasaran barang haram.
Tercatat kasus Narkoba 46 kasus selama tahun 2019 dan 22 kasus tahun 2020 (Januari – Juni 2020).
Baru sepenggal tahun telah menunjukan Kabupaten Tanah Datar termasuk daerah sasaran barang haram, kata Kasat Res Narkoba Polres Polres Tanah Datar AKP Yadi Purnama SH dalam dialog interaktif bersama Wakil Ketua I LKAAM Kabupaten Tanah Datar H Aresno Dt Andomo dan KBO Sat Res Narkoba Iptu Ukrim.
Dialog dipandu Mustafa Akmal di LPP Radio Luhak Nan Tuo 102.5 FM, Rabu (22/07).
Menurut Kasat Narkoba itu, dari data yang kita ungkapkan itu rata rata usia Narkoba ada juga anak dibawah umur dari usia 15 tahun sampai 35 tahun, bahkan ada yang baru selesai menjalani hukumannya di Rutan, namun kembali melakukan penyalahgunaan narkoba.
Ketua I LKAAM Kabupaten Tanah Datar H Aresno Dt Andomo menyampaikan rasa haru dan kagetnya dengan data yang diungkapkan Kasat Resnarkoba.
Betul angka yang memprihatikan kita, karena itulah melalui dialog interaktif ini ikut mengugah seluruh ninik mamak di Kabupaten Tanah Datar untuk ikut berperan dan bersama-sama membantu pihak kepolisian.
Bantuan kita dengan jalan memperhatikan anak kemenakan kita untuk tidak terjebak dalam perbuatan haram tersebut.
Termasuk juga Peran orang tua sangat dominan dalam mengawasi anaknya dan peran tigo tungku sejarangan, alim ulama, cadiak pandai dan ninik mamak.
KBO Sat Res Narkoba Iptu Ukrim mengakui pada umumnya remaja yang terlibat Narkoba awalnya rasa ingin tahu atau coba-coba ikut-ikutan teman.
Solidaritas teman mengikuti tren dan ingin terlihat gaya menunjukkan kehebatan merasa sudah dewasa dan akhirnya muncul gejala awal penyalahgunaan narkoba, tukasnya.(M. Syukur).











Komentar