Sumbar,Siberindo-Jajaran unit Reskrim Polsek Pasaman, Pasaman Barat, Sumatera Barat, berhasil menangkap RM(26) warga Jorong Pondok Sasak yang merupakan pelaku pencurian 12 unit komputer di SMKN 1 Sasak Ranah Pasisie, Pasaman Barat.
Pelaku ditangkap Selasa(21/7/2020) dini hari sekitar pukul 02.30 wib. Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti 5 unit komputer dan sebuah sepeda motor tanpa nomor polisi.
“Benar telah dilakukan penangkapan seorang pelaku tindak pencurian komputer. Sebelumnya pihak sekolah melaporkan telah kehilangan 12 unit komputer pada 15 Juli lalu, “kata Kapolsek Pasaman AKP Lija Nesmon S, Rabu (22/7/2020).
Lebih lanjut ia mengatakan, setelah mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari para saksi. Kemudian didapat petunjuk yang mengarah kepada pelaku MP (26)
” Pelaku mengakui perbuatannya, Ia melakukan aksinya dengan mencongkel jendela laboratorium ” ujar Lija
Pelaku ditahan di Mapolsek Pasaman, dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Jhon)











Komentar