oleh

Sudah Gaek Masih Pemakai, H di Amankan Dalam Kasus Narkoba

Sudah Gaek Masih Pemakai, H di Amankan Dalam Kasus Narkoba

SUMBAR, Siberindo-Polres Tanah Datar amankan satu orang laki-laki gaek berinisial H (60 tahun) alamat Jorong Koto Tuo Nagari Salimpaung Kec Salimpaung, Tanahdatar,Sumbar.

Lelaki gaek inisial H ini diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu,
pelaku diamankan disebuah warung di Jorong Koto Tuo, Jumat (21/05).
Seperti dikutip Semangatnews.com jaringan Siberindo Sumbar, Tim Tarantula Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan di warung H miliknya di Jorong Koto Tuo.

Baca Juga  Wako Riza Tak Masalahkan, Tapi Dinas PUPR Berupaya Mengaburkan Slogan dengan Cat Hitam

Hal itu dibenarkan Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo lewat Pers Relis Kasat Res Narkoba AKP Yaddy Purnama yang diakui Kasubag Humas Polres AKP Desfi Arta.

Tim mengamankan dan melakukan penggeledahan badan H yang disaksikan Wali Jorong Koto Tuo dan Ketua Pemuda.

Hasilnya Tim mendapatkan 3 (tiga) paket sedang yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Baca Juga  Siaran Pers IPW: Pensiunan dan Mantan Pejabat Jangan Intervensi Polresta Bukittinggi

Disamping itu terduga H juga mengakui bahwasannya Narkotika golongan jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.

Terduga pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika.(MSy).

Komentar

News Feed