Lubukbasung, siberindo.co — Para tenaga medis terutama yang bertugas di garda depan penanganan pandemic Covid-19 di kabupaten Agam mengaku kecewa, karena hingga kini masalah insentif tenaga medis masih terkatung-katung dan tak jelas proses penyelesaiannya.
Bahkan, tercatat tersisa 6 bulan insentif para tenaga medis di seluruh kabupaten Agam belum mendapatkan haknya dari pemerintah, padahal proses penanganan pandemic sudah nyaris tidak ada lagi, karena kasus Covid-19 sudah semakin menurun, dan saat ini pemerintah fokus dalam penanganan vaksinasi pada masyarakat.
Informasi yang diperoleh kaba12.com dari para dokter dan tenaga medis di kabupaten Agam, masih terkatung-katungnya pembayaran intensif dan remunirasi untuk para pejuang pandemic Covid-19 diduga akibat keterlambatan proses pengajuan anggaran dari pemerintah dan proses penyelesaian administrasi, menyusul beragam regulasi yang harus ditaati.
Beberapa item intensif yang dipertanyakan terutama insentif bulanan para tenaga medis, biaya operasional, biaya prosesi pemakaman jenazah yang terpapar virus corona dan berbagai item lain yang sejak 6 bulan terakhir tidak bisa dicairkan Pemkab.Agam.
Kondisi itu dibenarkan dr.H.Hendri Rusdian, Kadinas Kesehatan Agam waktu dikonfirmasi kaba12.com.
Namun Hendri Rusdian membantah, intensif tenaga medis itu tidak dibayarkan selama 6 bulan terakhir, “ intensif tahap I sudah diselesaikan sampai bulan Agustus lalu, “ sebutnya.
Ditambahkan, terkait pembayaran insentif tenaga medis dan hal-hal lain yang berkaitan dengan operasional penanganan pandemic covid-19, saat ini justru dalam proses penyelesaian, karena pihaknya masih menunggu penyelesaian administrasi dari seluruh puskesmas di kabupaten Agam ,” kita masih menunggu penyelesaian SPJ dari puskesmes-puskemas se kabupaten Agam, proses penyelesaian sedang berlangsung, “ tegas Kadinkes Agam itu lagi.
dr. H.Hendri Rusdian menegaskan, pihaknya akan menuntaskan hal itu bersama unsur terkait di Pemkab.Agam karena hal itu, merupakan hak tenaga medis yang harus diselesaikan, namun hal itu butuh proses karena harus ada ketentuan dan regulasi yang harus ditaati.
Sementara informasi yang diperoleh kaba12.com, proses pembayaran intensif dan berbagai dana operasional yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di kabupaten Agam beberapa waktu lalu, sempat menimbulkan polemic di kalangan tenaga medis bahkan keterlambatan pembayaran sejak tahun lalu, sempat memicu reaksi dari para tenaga medis, pasca pandemic Covid-19 tahun 2020.
HARMEN/kaba12.com
Serang, 8 Februari 2026 – Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers mendeklamasikan Deklarasi Pers Nasional 2026. Deklarasi tersebut, antara lain mendesak pemerintah
Siberindo.co – Suasana khidmat dan penuh gotong royong menyelimuti Mesjid Baiturrahim, Desa Talago Sariak Kecamatan Pariaman Timur (Partim) Kota Pariaman, Minggu (8/2/2026).
CILEGON, Diskominfo — Pemerintah Kota Cilegon menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan peran pers siber sebagai bagian dari transformasi komunikasi nasional. Komitmen tersebut
Siberindo.co- Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Pariaman yang dilantik jangan sampai usai pelantikan tanpa kegiatan. Mereka yang sudah dilantik
Siberindo.co – Kwartir Ranting 031604 Kecamatan Pariaman Timur menggelar Rapat Kerja dan Pelantikan Pengurus Dewan Kerja Ranting (DKR) Pariaman Timur masa bhakti
Komentar