oleh

Antasari Pertanyakan Barang Bukti Senilai Rp 546 Miliar Yang Disita dari Kasus Djoko Tjandra

JAKARTA, Siberindo.co- Antasari Azhar,SH mantan ketua KPK mempertanyakan Kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali dengan terdakwa Djoko Tjandra.

Kasus ini ternyata masih menyisakan satu persoalan. Yakni uang senilai Rp 546 miliar yang menjadi barang bukti kasus tersebut, apakah sudah disetor ke kas negara?

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang juga pernah sebagai Kajati Sumbar menyebutkan, uang tersebut disita pada 2009 dan kemudian dititipkan ke rekening escrow account di Bank Permata.

“Kepada semua pihak yang peduli pada kasus ini dan pemberantasan korupsi di saat ini dan masa depan, saya secara pribadi mempertanyakan itu, apakah itu sudah dieksekusi atau belum,” kata Antasari di Jakarta, Jumat 21 Agustus 2020, sebagaimana dikutip dari Impiannews.com.

Baca Juga  Stop Press; Legendaris Sepak Bola Argentina  Maradona Meninggal

Sebagai penyidik sekaligus jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi cessie Bank Bali, Antasari mengaku memiliki beban moral agar kasus ini tuntas. Ia pun menyayangkan bahwa kasus ini berujung karut marut sampai sekarang

“Yang perlu diingat penyidik baik dari jaksa, KPK, maupun kepolisian dalam pemberantasan korupsi yang utama adalah penyelamatan uang negara,” ujarnya.

Antasari mengatakan eksekusi putusan pengadilan dalam kasus korupsi cessie Bank Bali, terutama barang bukti uang yang disita penyidik harus dibuatkan berita acaranya.Di situ, katanya, juga akan tertera siapa yang mengeksekusi putusan tersebut.

Menurut Antasari, hal ini menjadi bentuk transparansi penegak hukum dalam mengeksekusi sebuah putusan.

“Kalau sudah (dieksekusi) kok tidak ada transparansinya? Eksekusi itu disita untuk negara, bukan untuk dibagi-bagi dan saya secara moral juga merasa tuntas (kasus) ini,” kata Antasari.

Baca Juga  Komisi V DPR RI Apresiasi Sumbar dalam Capaian IDM Tahun 2020

Untuk itu, kasus korupsi cessie Bank Bali pada tingkat pertama disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kata Antasari, eksekutor putusan pengadilan adalah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dia mengatakan untuk mengetahui apakah putusan pengadilan itu sudah dieksekusi lengkap dengan berita acaranya, maka kepolisian bisa meminta keterangan kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menjabat saat itu.

“Siapa kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan waktu itu, tinggal dipanggil. Kalau menunjuk petugas, siapa petugasnya. Jadi begitu,” kata Antasari.

Untuk diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 2009 dijabat oleh Setia Untung Arimuladi. Setia Untung kini menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung.

Sebelumnya, Antasari hadir memenuhi panggilan penyidik Mabes Polri untuk memberi keterangan mengenai duduk perkara korupsi cessie Bank Bali.

Baca Juga  Dua Ranperda Prakarsa DPRD Sumbar, Disepakati Untuk Dibahas

Keterangan Antasari dibutuhkan karena dia menjadi penyidik sekaligus menjadi jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut pada 1999.

Di tahun 2000, kasus ini mulai disidangkan dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Djoko Tjandra dari segala tuntutan.

Setelah itu Antasari mengajukan memori kasasi dan pada 2001 Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa penuntut umum dengan putusan yang tidak bulat.

“Saya memang diminta untuk ajukan peninjauan kembali (PK) waktu itu oleh pimpinan (Kejaksaan Agung), tapi saya nggak mau karena berdasarkan KUHAP, PK hanya untuk waris dan terpidana. Sebagai penegak hukum, saya tidak mau melanggar hukum,” kata Antasari.(smngtnews/impiannews.com)

Komentar

News Feed