oleh

Benur Lobster Selundupan Dilepasliarkan di Pantai Marapalam Pesisir Selatan

Pesisir Selatan, Siberindo

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melepasliarkan 401.408 ekor benih lobster atau benur di Pantai Marapalam, Sungai Pinang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Pelepasliaran benur yang dilakukan pada Rabu 20 Januari 2021, terdiri dari 393.570 ekor benih lobster jenis pasir dan 7.838 ekor benih lobster jenis mutiara.

Benur tersebut dikemas dalam 2.016 kantong plastik beroksigen dan dibagi kedalam 78 box styrofoam.

“Rabu 20 Januari sekira pukul 12.55 sampai 18.00 WIB, telah dilakukan kegiatan pelepasliaran benih bening lobster di perairan Sumatera Barat,” kata Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina, Kamis (21/1/2021).

Baca Juga  Setelah 3 Orang Dinyatakan Positif, DPRD Sumbar Kembali Lakukan Swab

Rina menambahkan, benur tersebut merupakan hasil penggagalan penyelundupan yang dilakukan oleh Polres Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, pada Senin 18 Januari 2021 lalu.

“Jadi waktu itu pelaku meletakkan benih ini di jembatan Desa Kuala Indah, tapi Alhamdulillah, berkat sinergitas penyelundupan berhasil kita gagalkan,” katanya.

BKIPM berkoodinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) melalui Unit Pengelola Teknis (UPT) ditugaskan untuk menentukan lokasi dan tata cara pelepasliaran lobster.

Baca Juga  Tegur Lewat Speaker, Pengendara Motor yang Tak Gunakan Helm dan Masker

Pelepasliaran ini dilaksanakan oleh BKIPM Jambi, Satwas PSDKP Kuala Tungkal, Polres Tanjung Jabung Barat, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat, BPSPL Padang, Satwas PSDKP Padang, BKIPM Padang dan Politeknik AUP Padang.

“Untuk lokasi pelepasliaran, kita koordinasi dengan Ditjen PRL untuk menentukan lokasinya. Akhirnya terpilih di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, yang memang sesuai sebagai habitat lobster,” tandasnya.

Baca Juga  Pemkab.Agam Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1442 Hijriah

Sementara itu, Kepala BPSPL Padang, Mudatstsir, menyampaikan pemilihan lokasi pelepasliaran merupakan keputusan bersama tim gabungan.

“Karena keterbatasan sumber daya manusia dan kondisi BBL yang sudah harus dilepaskan, maka tim menyimpulkan BBL dilepaskan di perairan Pantai Marapalam, Sungai Pinang,” tutur Mudatstsir di lokasi pelepasan.

Pemilihan lokasi telah mempertimbangkan kondisi terumbu karang Sungai Pinang yang baik. Pada lokasi yang dimaksud juga ditemukan individu lobster sehingga dinilai sesuai untuk habitat tumbuh kembang BBL. (Rel/GK)

Komentar

News Feed