Lubukbasung, siberindo.co — Kabupaten Agam masih menyisakan 8 kasus aktif Covid-19 menyusul tidak adanya penambahan kasus terkonfirmasi, pasien sembuh maupun warga yang meninggal dunia akibat virus corona Kamis,(21/10) ini.
Kondisi ini, sama dengan data pandemic Covid-19 kabupaten Agam Rabu,(20/10) tidak saat ini, tersisa 8 kasus aktif masing-masing 1 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19 dan 7 orang warga menjalani isolasi mandiri.
Hal itu dibenarkan Yosefriawan, Asisten II Sekab.Agam, selaku Koordinator Bidang Data-Sosialisasi Satgas Penanganan Covid-19 Agam, yang mengaku gembira dengan perkembangan tersebut.
Dijelaskan, 8 kasus aktif di kabupaten Agam saat ini masing-masing berasal dari kecamatan IV Koto 3 kasus, kecamatan Baso dan Kamang Magek masing-masing 2 kasus dan 1 kasus dari IV Angkek.
Yosefriawan berharap, seluruh kasus aktif di kabupaten Agam bisa berada di posisi nol, dan tidak ada penambahan kasus terkonfirmasi baru.
Untuk memposisikan hal itu, Asisten II Sekab.Agam itu, berharap, seluruh masyarakat berperan aktif dalam mengantisipasi penyebaran virus corona itu, dengan selalu mentaati protokol kesehatan.
“ Selalu pakai masker, jaga jarak aman hindari kerumuman, rajin mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir dan selalu jaga imun tubuh agar terhindar dari paparan virus corona itu, serta ikuti vaksinasi yang sedang gencar dilakukan pemerintah saat ini, “ harap Yosefriawan lagi.
Payakumbuh – Seorang laki-laki berinisial NTT, pelaku penyimpan dan penjual minuman keras jenis tuak, divonis hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh dengan sepuluh hari
Padang Pariaman, Siberindo Menteri Desa PDTT Dr. Abdul Halim Iskandar, M.Pd tidak bisa menyembunyikan rasa bangganya ketika mengunjungi Embung Sungai Abu, Nagari
Tanah Datar, Siberindo.co – Satuan Reskrim Polres Tanah Datar berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis congkel jok motor di depan Ruko Murtia Jorong
Padang – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar), Nova Indra, menganggap penolakan terhadap hasil verifikasi faktual (fervak) persyaratan pasangan calon
Komentar