Bawan, siberindo.co — Proses eksekusi lahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Lubukbasung sesuai surat penetapan eksekusi Nomor : 02/ Pen.PDT.Eks/2021/PN.LB, tanggal 21 Oktober 2021 berjalan aman dan lancar.
Bahkan, untuk pengamanan kegiatan eksekusi tersebut, Kapolres Agam AKBP.Dwi Nur Setiawan turun langsung bersama para PJU Polres Agam ke lokasi eksekusi di Anak Aia Suayan, Jorong Pasar Bawan, Nagari Bawan, kecamatan Ampek Nagari.
Pengamanan kegiatan eksekusi yang dilakukan PN Lubukbasung itu dibenarkan Kapolres Agam AKBP.Dwi Nur Setiawan melalui AKP.N.Dt.Sati, Kasubag.Humas Polres Agam dan stafnya D.Dt.Rajo Bujang, yang menyebutkan, pengawalan dan pengamanan proses eksekusi menjadi salah satu tugas dan tanggungjawab aparat kepolisian.
Hal itu dilakukan, untuk mengantisipasi dampak yang berpotensi terjadi, dari kedua pihak bersengketa dalam kasus perdata tersebut, “Alhamdulillah, proses eksekusi berjalan aman, tertib dan lancar, tidak ada hal-hal yang berpotensi merugikan warga lain terjadi, “ungkapnya.
Proses eksekusi lahan oleh PN Lubukbasung yang dipimpin ketua panitera PN Lubukbasung Sula Ahmad,SH, didampingi PANUD.Perdata Martion,SH, bersama para juru sita Uriyati, SH, juru sita pengganti Suardesi, SH, bersama para staf Mustamin, SH, Roslan Nandut, dan Rizk Chandra, SH.
HARMEN/kaba12.com
Pariaman, Siberindo.co – Pendamping Desa Mandiri Kota Pariaman harus luruskan niatnya dalam menjalankan tugasnya sebagai pendamping desa. Harus niatkan sebagai pengabdian terbaik
Pariaman, Siberindo. Jambore Kader PKK Berprestasi tingkat Kota Pariaman Tahun 2020 resmi ditutup Walikota Pariaman Genius Umar, Rabu (22/7/2020). Jambore berlangsung di
Komentar