oleh

Pandemi Covid-19 Melandai, Kabupaten Agam PPKM Level 2

Lubukbasung, siberindo.co — Kasus pandemic Covid-19 di kabupaten Agam sudah semakin melandai. Dibuktikan dengan semakin rendahnya kasus harian yang terkonfirmasi positif, dengan jumlah pasien sembuh yang semakin meningkat. Bahkan, saat ini, jumlah kasus aktif sudah semakin rendah, seperti data terakhir Senin,(20/9) kemarin tersisa 128 kasus aktif, dengan rincian 9 orang dirawat di beberapa rumah sakit rujukan dan 119 orang menjalani isolasi mandiri. Menyikapi kondisi itu, sesuai perkembangan data yang ada, pemerintah pusat menetapkan Kabupaten Agam beserta 13 kabupaten-kota lainnya di Sumatera Barat masuk dalam daftar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 yang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021, terhitung mulai tanggal 21 September 2021.
Hal itu dijelaskan Rahmad Lasmono, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Agam dan dr.H.Hendri Rusdian, M,Kes, Kadinas Kesehatan Agam secara terpisah. Disebutkan Rahmad Lasmono, saat ini status pandemic Covid-19 di kabupaten Agam sudah turun, dari sebelumnya PPKM Level 3 menjadi PPKM Level 2, untuk ketentuan dalam aktivitas masyarakat tetap sesuai dengan aturan ditetapkan dalam protokol kesehatan sesuai acuan yang sudah dibuat.
Baca Juga  Hari Ini, Polsek Tanjung Raya Gelar Vaksinasi Covid-19 di Tiga Titik
Ditambahkan, Inmendagri Nomor 44 itu mulai berlaku 21 September 2021, didalamnya tertuang penetapan Kabupaten Agam dan tiga belas kabupaten-kota di Sumbar turun ke PPKM Level 2, yang harus berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan. Dalam Inmendagri itu pemerintah pusat mengizinkan sekolah dan perguruan tinggi di wilayah PPKM level 2 untuk menggelar pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Untuk pelaksanaan kegiatan perkantoran atau tempat kerja, untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning, pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan WFO sebesar 50 persen. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen.
Baca Juga  Inspektur Padang Pariaman Minta OPD di Padang Pariaman Manfaatkan Layanan INI KAWAN
Sejumlah tempat usaha, seperti mall, restoran, kafe, hingga rumah makan, dibolehkan buka untuk menerima pengunjung hingga pukul 21.00 WIB. Tempat usaha juga dibolehkan menerima pengunjung dengan jumlah 50 persen dari kapasitas ruangan dan adanya penerapan protokol kesehatan yang ketat. Resepsi nikahan atau acara hajatan masyarakat boleh digelar di wilayah PPKM level 2. Aturannya, wilayah PPKM level 2 dengan zona hijau menggelar acara dengan dihadiri peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dan tidak ada hidangan makanan ditempat. Untuk wilayah PPKM level 2, selain zona hijau, acara digelar dengan menerima peserta hanya 25 persen dari kapasitas ruangan, penerapan protokol kesehatan yang ketat, dan tidak ada hidangan makanan ditempat.
Baca Juga  Rekor Baru 92 Kasus Positif, Lubukbasung Tertinggi Tambah 44 Warga Positif
Sementara secara terpisah, dr.Hendri Rusdian, Kadinkes Agam, Inmendagri No.44 tahun 2021 yang menetapkan kabupaten Agam berada di PPKM Level 2, tetap mengacu pada ketentuan departemen kesehatan, seperti yang disebutkan diatas. Hendri Rusdian berharap, turunnya level kabupaten Agam itu, tidak membuat masyarakat lengah dan abai dalam menjalankan protokol kesehatan dan selalu harus menerapkan prinsip 6 M dalam melaksanakan kebiasaan baru dalam aktivitas harian. “ Kita himbau masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan. Bersama kita harus terus menekan potensi penyebaran virus corona, “ ujarnya. Kadinkes Agam itu juga mengajak masyarakat untuk mengikuti vaksinasi yang kini digelar seluruh jajaran pemerintah di berbagai tempat, karena vaksinasi sangat penting dalam upaya mengantisipasi dampak paparan virus corona yang masih berpotensi menyebar jika masyarakat lalai dan abai dalam menjalankan protokol kesehatan. HARMEN/kaba12.com

Komentar

News Feed