Polres Bukittinggi Ringkus Empat Pelaku Penyalahguna Narkoba
Bukittinggi, siberindo.co — Empat pelaku penyalahguna Narkoba berhasil ditangkap Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi, dua diantara empat pelaku memiliki hubungan keluarga saudara ipar.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dalam keterangan persnya, Sabtu (21/08), menyebutkan, empat orang pelaku penyalahguna dan pengedar Narkoba itu ditangkap pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan waktu yang berbeda, mirisnya dua diantara pelaku yang terlibat adalah saudara ipar, atau kakak dan adik ipar.
“Tersangka BS (52), lebih dahulu ditangkap pada Rabu 18 Agustus 2021 dini hari sekira pukul 03.00 WIB di daerah Campago Guguak Bulek, dengan Barang Bukti (BB), 17 paket kecil sabu siap edar dengan harga perpaket Rp 200 ribu, berikutnya juga ditemukan 1 alat hisap, dan 2 korek api,” jelasnya.
Sedangkan tersangka MR (21), MJF (37), dan AT (31) sambung Dody Prawiranegara, ditangkap pada Jum’at 20 Agustus 2021, dengan kasus ganja.
“Tersangka berinisial AT (31) diamankan di daerah Guguak Bulek sekitar pukul 21.30 WIB, tersangkak sedang berada dirumahnya, ditemukan 9 paket ganja siap edar, dengan harga 1 paket Rp.100 ribu,” terangnya.
Kemudian sambung Dody Prawiranegara, dari penangkapan tersangka AT, kasus ini dikembangkan, sehingga didapatkan tersangka berikutnya MJF (37) di Jalan M. Yamin daerah Aur Kuning sekitar pukul 22.00 WIB, yang merupakan bandar ganja, dan mendapatkan barang haram tersebut dari Maninjau Kabupaten Agam.
“Selanjutnya diamankan tersangka MR (21), yang merupakan adik ipar dari tersangka MJF, dan barang bukti 1 paket ganja yang diamankan, berasal dari kakak iparnya tersebut.
Dody Prawiranegara menyayangkan keterlibatan saudara ipar dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba, semoga ini menjadi perhatian bersama termasuk tokoh masyarakat, sehingga norma budaya bisa menjaga masyarakat untuk tidak terlibat permasalahan hukum khususnya kasus Narkoba ini.
Kapolres juga meminta tindakan tegas dan perintah intensif, untuk membersihkan daerah yang sering menjadi TKP penangkapan Narkoba di Bukittinggi.
“Ini menjadi perhatian khusus kami, daerah Guguak Bulek sering menjadi TKP kasus yang sama, untuk lebih intensif di daerah tersebut kita perintahkan Polsek Kota Bukittinggi untuk menzerokan semua kasus itu, tindakan pencegahan melalui Bhabinkamtibmas, Babinsa dan petugas lainnya akan ditingkatkan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reserse Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Aleyxi Aubedillah, mengungkapkan, semua tersangka terjerat pasal Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka BS (52) disangkakan pasal 114 Juncto pasal 112, dengan ancaman kurungan 4 sampai 12 tahun. Untuk tersangka AT (31) melanggar pasal 114 dengan ancaman kurungan 5 hingga 12 tahun, selanjutnya tersangka MJF (37) juga melanggar pasal 114 dengan ancaman kurungan 5 hingga 12 tahun, sedangkan tersangka MR (21) bakal dihukum penjara 4 hingga 12 tahun,”jelasnya.
(Ophik/KABA12.com)











Komentar