oleh

PPKM Bukittinggi Diperpanjang Hingga 25 Juli

Bukittinggi, siberindo.co — Pemerintah Kota Bukittinggi putuskan perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021.

Aturan pengetatan masih mengacu pada arahan pemerintah pusat, sesuai Instruksi Mendagri nomor 23 tahun 2021.

Wali Kota Bukittinggi, melalui Kabag Humas Setdako, Yulman, menjelaskan, sesuai Instruksi Mendagri nomor 23 tahun 2021, Kota Bukittinggi masih masuk dalam tiga daerah yang melakukan perpanjangan PPKM.

Baca Juga  Gugatan Mantan Kepala Kesbangpol terhadap Gubernur Sumbar Berlanjut ke Persidangan

Tiga daerah di Sumbar yang dimaksud, Kota Padang, Kota Padang Panjang dan Kota Bukittinggi.Perpanjangan ini berlaku hingga tanggal 25 Juli 2021.

“Untuk itu, Walikota bersama SKPD terkait Kota Bukittinggi langsung gelar rapat koordinasi di Bukittinggi, untuk memperpanjang PPKM. Perpanjangan mulai hari ini 21 Juli hingga tanggal 25 Juli 2021,” jelas Yulman, saat dihubungi KABA12.com, Rabu (21/07).

Baca Juga  Irwan Prayitno; Jangan Terprovokasi Berita Hoax, Vaksin Adalah Program Pemerintah

Untuk aturan, lanjut Kabag Humas, tetap mengacu pada arahan dari pemerintah pusat. Untuk itu, masyarakat diimbau agar terus meningkatkan protokol kesehatan.

“Memakai masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan. Kita berharap kasus semakin menurun dan Bukittinggi terlepas dari pandemi ini dan ekonomi masyarakat pun dapat pulih kembali,” ujarnya.

Baca Juga  Diskusi Kolaborasi Dewan Pers, SMSI dan Pemprov Bali: Media Digital Harus Bisa Adaptasi dengan Kemasan Baru

Dalam masa perpanjangan PPKM ini, Wali Kota juga telah mengeluarkan edaran nomor 360.249/BPBD-Bkt/VII/2021. Dimana, aturan yang di dalamnya, masih sama dengan aturan PPKM sebelumnya.

(Ophik/kaba12.com)

Komentar

News Feed