oleh

PPKM Bukittinggi Diperpanjang Hingga 25 Juli

Bukittinggi, siberindo.co — Pemerintah Kota Bukittinggi putuskan perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021.

Aturan pengetatan masih mengacu pada arahan pemerintah pusat, sesuai Instruksi Mendagri nomor 23 tahun 2021.

Wali Kota Bukittinggi, melalui Kabag Humas Setdako, Yulman, menjelaskan, sesuai Instruksi Mendagri nomor 23 tahun 2021, Kota Bukittinggi masih masuk dalam tiga daerah yang melakukan perpanjangan PPKM.

Baca Juga  Enam Fraksi di DPRD Bukittinggi Berikan Pandangan Umum Atas RP-APBD 2021

Tiga daerah di Sumbar yang dimaksud, Kota Padang, Kota Padang Panjang dan Kota Bukittinggi.Perpanjangan ini berlaku hingga tanggal 25 Juli 2021.

“Untuk itu, Walikota bersama SKPD terkait Kota Bukittinggi langsung gelar rapat koordinasi di Bukittinggi, untuk memperpanjang PPKM. Perpanjangan mulai hari ini 21 Juli hingga tanggal 25 Juli 2021,” jelas Yulman, saat dihubungi KABA12.com, Rabu (21/07).

Baca Juga  Mahasiswa KKN UIN IB Praktek Bertanam Bibit Jagung Dengan Petani di Sikucur Barat

Untuk aturan, lanjut Kabag Humas, tetap mengacu pada arahan dari pemerintah pusat. Untuk itu, masyarakat diimbau agar terus meningkatkan protokol kesehatan.

“Memakai masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan. Kita berharap kasus semakin menurun dan Bukittinggi terlepas dari pandemi ini dan ekonomi masyarakat pun dapat pulih kembali,” ujarnya.

Baca Juga  Kemenkumham Salurkan 46 Ribu Paket Sembako kepada Masyarakat Terdampak Covid-19

Dalam masa perpanjangan PPKM ini, Wali Kota juga telah mengeluarkan edaran nomor 360.249/BPBD-Bkt/VII/2021. Dimana, aturan yang di dalamnya, masih sama dengan aturan PPKM sebelumnya.

(Ophik/kaba12.com)

Komentar

News Feed