oleh

Dengan Uang Palsu, GT, Warga 50 Kota Beli HP dan Sepeda Motor

Dengan Uang Palsu, GT, Warga 50 Kota Beli HP dan Sepeda Motor

SUMBAR, Siberindo- Tim Cheetah Satreskrim Polres Payakumbuh, menangkap seorang pria berinisial GT (26) Warga Jorong Indobaleh Timur Kenagarian Mungo, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar. Ia ditangkap karena diduga melakukan membelanjakan atau mengedarkan uang palsu di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira didampingi Kasat Reskrim AKP M. Rosidi mengatakan, GT ditangkap di rumah istrinya di Jorong Batu Bakuruang, Kenagarian Mungo, Kecamatan Luak saat terlelap tidur pada Rabu malam, 20 Januari 2021. Ia ditangkap tanpa perlawanan.

Baca Juga  Kapal Selam Nanggala 402 Tenggelam, Jajaran Polres Agam Gelar Shalat Ghaib

“Ia telah melakukan mengedarkan uang palsu itu lebih kurang 10 TKP di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota, ” ucapnya.

Setiap TKP, GT membelanjakan uang palsu tersebut mulai dari untuk keperluan sehari – hari, sampai membeli Handphone dan Sepeda Motor.

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan satu unit printer merek Canon Pixma seri MP 287 warna hitam lengkap dengan foto copy, Satu unit hand phone merek xiomi note 5 warna putih gold, Satu buah gunting ganggang warna biru hitam, 38 lembar kertas ukuran A4 yang merupakan sisa dari bahan pembuatan uang palsu, Tiga lembar kertas ukuran A4 yang sudah diprint gambar uang pecahan Rp.50.000.- , 19 Lembar uang palsu dengan pecahan Rp.100.000.-, 8 lembar uang palsu dengan pecahan Rp.50.000.-, Satu lembar uang palsu dengan pecahan Rp.20.000.-, Satu unit sepeda motor merek jupiter dalam keadaan trondol.

Baca Juga  Akrab dengan Usaha Fotocopy, Warga Nagari Atar ,Tanahdatar Buat Tugunya

Akibatnya, ia dikenakan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 36 ayat (3) Jo pasal 26 ayat (3) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo pasal 245 K.U.H.Pidana. (Arya)

Komentar

News Feed