oleh

BPN Kota Pariaman Permudah Urus Sertifikat 1.000 Bidang Tanah

PARIAMAN, Siberindo.co—Sebanyak 1.000 bidang tanah di Kota Pariaman yang belum memiliki sertifikat akan dipermudah pengurusan sertifikat tanahnya pada program  Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pariaman.

Kepala BPN Kota Pariaman Rita Sastra mengungkapkan hal itu pada sosialisasi  pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL)   di Kantor Desa Palak Aneh Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman, Kamis (21/1).

Menurut Rita Sastra kegiatan ini merupakan kegiatan pemerintah pusat yang mengharuskan semua warga yang memiliki lahan ada sertifikat. Kota Pariaman salah satu kota yang mendapatkan bantuan tersebut.

Prona adalah Proyek Operasi Nasional Agraria, yaitu legalisasi aset tanah atau proses administrasi pertanahan mulai dari adjudikasi, pandaftaran tanah, hingga penerbitan sertifikat tanah. Program ini diselenggarakan bertujuan mempercepat pemenuhan hak dasar rakyat agar mendapat kepastian hukum kepemilikan tanah.

Baca Juga  Patut Dicontoh, Warga Lubukbasung Serahkan 2 Ekor Trenggiling ke BKSDA Agam

“Ini merupakan program Presiden RI Jokowi terhadap masyarakat miskin. Jokowi ingin semua tanah di Indonesia memiliki sertifikat dan kepastian hukum. Tujuan kegiatan ini adalah agar tidak ada lagi sengketa kepemilikan tanah sekaligus membantu perekonomian masyarakat. Karena dengan adanya sertifikat tanah ini, warga tersebut bisa menjadikan sertifikatnya sebagai jaminan ke pihak ketiga untuk bantuan modal usaha, “ ungkapnya.

Kota Pariaman mendapatkan jatah 1.000 bidang tanah untuk proses pengukuran di dua  desa di Kota Pariaman. Yakni Desa Palak Aneh dan Desa Marunggi Kecamatan Pariaman Selatan. Sementara untuk sampai penerbitan sertifikat hanya sebanyak 780 bidang dan sisanya akan dikeluarkan surat keterangan pengukuran.

“Hanya 780 bidang yang dibiayai  pemerintah pusat. Sisanya nanti akan dikeluarkan surat keterangan pengukuran. Jadi pada surat keterangan tersebut akan dijelaskan luas tanah berapa dan siapa pemiliknya. Kami juga melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan agar nantinya tidak ada lagi masalah yang timbul. Untuk membantu warga dalam proses pengurusan sertifikat, hari ini kita adakan sosialisasi selanjutnya di Kantor Desa ini juga ditugaskan  satu orang dari BPN yang akan berkantor di kantor Desa Palak Aneh dan Kantor Desa Marunggi, “ terangnya.

Baca Juga  Bukittinggi Segera Menjangkau Target 9 ribu Lansia untuk Vaksinasi

Rita menambahkan  semua biaya yang ditimbulkan dalam PTSL tidak dibebankan kepada masyarakat. Masyarakat cukup menyediakan surat – surat secara lengkap dan mendaftarkannya pada kantor desa secara gratis.

“Semoga saja dengan adanya prona ini semua masyarakat bisa memiliki sertifikat terhadap tanah yang dimiliki dan selanjutnya bisa digunakan untuk menambah modal usaha sehingga perekonomian masyarakat bisa bertambah, “ tutupnya.

Asisten I Administrasi Pemerintahan Umum Sekterariat Daerah Kota Pariaman Yaminurizal  menyebutkan, Kota Pariaman kembali mendapatkan bantuan pada kegiatan prona. Ini merupakan kerjasama Pemko Pariaman bersama BPN Kota Pariaman. Pemerintah Kota Pariaman mengucapkan terima kasih kepada BPN yang telah membantu masyarakat Kota Pariaman, “ ungkap  Yaminurizal.

Baca Juga  BPK Cek Fisik Jalan di Lubuk Alung Didampingi Inspektorat Padang Pariaman

Saat ini masih banyak lahan di Kota Pariaman yang belum mempunyai sertifikat. Hal ini disebabkan kerana biaya yang belum dimiliki masyarakat. Dengan adanya prona sangat membantu masyarakat dalam proses pengurusan sertifkat tanah.

Yaminu berharap kepada masyarakat yang akan mengurus sertifikat tanah untuk betul – betul telah mempersiapkan semua surat – surat yang dibutuhkan apalagi tanah tersebut merupakan tanah kaum atau tanah pusako agar tidak ada masalah yang timbul dikemudian hari apalagi masalah tersebut akan menimbulkan tindak pidana, “ tutupnya. (arta)

Komentar

News Feed