oleh

PPKM DARURAT DIPERPANJANG HINGGA 25 JULI MENDATANG

PPKM DARURAT DIPERPANJANG HINGGA 25 JULI MENDATANG

JAKARTA, Siberindo- Pemerintah akhirnya memperpanjang Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat- PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.
Hal ini diumumkan langsung Presiden Jokowi lewat sejumlah tv dan zoom, Selasa 20/07, tadi malam pukul 19.30 Wib, berbarengan dengan berakhirnya PPKM Darurat yang ditetapkan sejak 3 – 20 Juli 2021.

“Saat ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021. Namun kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM.,”ujar Jokowi.

Beruta terkait; PEMERINTAH ANGGARKAN RP 55,22 UNTUK MASYARAKAT TERDAMPAK

Untuk itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap, sebut Presiden

Baca Juga  Gub.Sumbar: Perda Tatanan Baru Diharapkan Dapat Meningkatkan Disiplin Protokol Kesehatan Masyatakat.

Lebih lanjut Presiden, penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021, adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.

Baca juga; PASCA TANGGAL 25 JULI 2021 PPKM DIBUKA SECARA BERTAHAP

“Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit, sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19, serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya”, ujar Kepala Negara

Baca Juga  Ahmad Muzani: Target Pertumbuhan Ekonomi 8% Sangat Mungkin Kita Capai

Alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan, tambah Presiden.*zln

Komentar

News Feed