oleh

Satlantas Polres Agam Salurkan 100 Paket Sembako Untuk Tukang Ojek dan Warga Miskin

Lubukbasung, Siberindo.co — Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Agam menggelar aksi bakti sosial dengan menyalurkan bantuan paket sembako kepada masyarakat kurang mampu, Senin (20/6). Sebanyak 100 paket sembako diserahkan kepada masyarakat dengan kriteria tukang ojek, petugas kebersihan, dan warga miskin. Penyerahan bantuan dilakukan di kantor Satlantas Polres Agam, dan diantar langsung ke rumah warga. Kasat Lantas Polres Agam, Iptu Apriman Sural menjelaskan, aksi sosial ini diselenggarakan dalam rangka Operasi Patuh Singgalang 2022 dan menyambut HUT Bhayangkara ke 76.
Baca Juga  KPHL Agam Raya Sosialisasikan Budidaya Lebah Madu Galo-Galo di Nagari Koto Kaciak
Ia menyebut, bantuan paket sembako yang diserahkan itu berupa beras, telor, dan minyak goreng.
“Bakti sosial ini digelar serentak di seluruh Indonesia untuk mendukung program pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang selaras dengan tranformasi menuju Polri yang PRESISI,” ujarnya. Menurutnya, pelaksanaan penyaluran bantuan merupakan wujud perhatian Polri untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat di masa pandemi.
Baca Juga  Indonesia Berikan Bantuan dan Pelatihan Inseminasi Buatan Ternak Sapi untuk Ethiopia
“Kami berharap bantuan yang diberikan bisa bermanfaat bagi penerimanya terutama untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” katanya. Ia juga berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kepedulian dan kepekaan sosial untuk dapat berbagi kepada masyarakat kurang mampu di masa pandemi Covid-19.
Diketahui, Satlantas Polres Agam saat ini menggelar Operasi Patuh Singgalang 2022 selama 14 hari yang dimulai sejak tanggal 13 hingga 26 Juni mendatang. Petugas juga akan menindak para pengendara yang melakukan pelanggaran secara kasat mata.
Baca Juga  Antisipasi Inflasi, Pemko Bukittinggi Gelar Bazar Murah Sembako
Sejumlah sasaran pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak diantaranya, berkendara melebihi batas kecepatan, melawan arus lalu lintas, berkendara dibawah pengaruh alkohol, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan smartphone, pengendara dibawah umur, tidak memiliki SIM, dan berboncengan motor melebihi kapasitas. (Bryan/kaba12.com)

News Feed