oleh

Pemko Sawahlunto, Pangkas Belanja OPD Rp27 miliar, untuk Refocusing Vaksin C-19

Sumbar, Siberindo.co – Pemerintah Kota Sawahlunto kembali melakukan rasionalisasi anggaran belanja di masing-masing OPD. Semula anggaran penanganan Covid-19 sudah diakomodir dalam APBD 2021 sebesar Rp11.295.703.000, dari jumlah total penerimaan DAU yaitu sebesar Rp352.689.253.000. Namun dengan adanya ketentuan pengurangan minimal 8 persen maka total pengurangan belanja daerah menjadi sebesar Rp27.311. 480.000.

Untuk itu, Walikota Sawahlunto, Deri Asta, mengeluarkan Instruksi Walikota Nomor : 910/178/BPKAD – AGR/ SWL/20221. Poin penting dalam instruksi itu, ditujukan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD),  Direktur RSUD dan Camat untuk merasionalkan belanja operasional dan belanja modal pada masing-masing SKPD sesuai dengan plafon anggaran yang telah ditentukan.

Intruksi Walikota dalam refocusing ini mengurangi belanja perjalanan dinas, belanja kursus-kursus atau belanja Bimtek/peningkatan SDM sebesar 30 persen. Selain itu, pengurangan plafon 30 persen pada belanja gedung, belanja mesin dan belanja   perawatan kendaraan. “Merasionalkan belanja modal minimal sebesar 30% di luar belanja DAK sementara untuk belanja modal peralatan dan mesin untuk ditunda terlebih dahulu kecuali yang bersumber dari DAK dan telah terkontrak sampai dengan tanggal 15 Maret,” isi poin kelima Instruksi Walikota.

Baca Juga  Dr. Handrawan Nadesul; Ihwal Kekonyolan Sampai Terkena Covid-19

Pemangkasan plafon anggaran masing-masing OPD berbeda-beda, berkisar 2 hingga 7 persen. Dalam lampiran, Dinas Pendidikan plafon OPD sekitar Rp130 miliar dipangkas 2 persen. Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) dengan plafon OPD sebesar Rp80 miliar dipangkas 2 persen. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan plafon sebesar Rp72,8 miliar, dirasional  5 persen. Sementara itu,  Sekretariat Daerah Rp29 miliar dan Sekretariat DPRD Rp25 miliar, sama-sama dipangkas sebesar 5 persen.

Baca Juga  Ustad Muhidi Salurkan Bantuan Sembako ke Korban Kebakaran di Jati Baru

Poin 6 Instruksi Walikota menjelaskan bahwa refocusing dan realokasi anggaran ini digunakan dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya.

Apabila usulan plafon OPD tidak ditentukan maka Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan rasionalisasi mandiri terhadap program kegiatan SKPD. Pemangkasan dana pemerintah pusat dua tahun terakhir sangat memukul perekonomian masyarakat Kota Sawahlunto yang sangat bertumpu dengan laju APBD.

Wakil Walikota Sawahlunto Zohirin Sayuti mengatakan, di tahun 2021 ini penerimaan DAU berkurang hampir Rp100 miliar ditambah lagi pengurangan 8 persen atau Rp27 miliar. “Dengan anggaran yang sangat terbatas ini, kita berharap dapat digunakan dengan efektif dan tepat sasaran membangkitkan ekonomi daerah. Data BPS tahun 2020, pertumbuhan ekonomi kota ini minus 1,2 persen. Kita harus bangkit, jauhkan ego sektoral, jangan lagi antara Kabid satu OPD tidak enakan. Bekerjalah untuk masyarakat,” ujar Wakil Walikota Zohirin Sayuti dalam rapat evaluasi kinerja tahun 2020.

Baca Juga  5 Warga Solok Terkonfirmasi Covid-19

Keputusan pemko Sawahlunto itu dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK/07/0221 tentang pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun anggaran 2021 dan dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19.

Sementara, ketentuan pelaksanaan refocusing TA 2021 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor SE2/PK/2021 tertanggal 8 Februari 2021. Surat itu memuat penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah dan dana desa TA 2021 untuk penanganan Covid-19. Dokumen itu juga ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati/walikota, kepala desa atau yang dipersamakan. (Hendra Idris)

Komentar

News Feed